Jadwal Masuk Tahun Ajaran Baru 2020 Mulai Kapan? Kemendikbud Putuskan Awal Juli untuk Zona Hijau

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebenarnya kapan jadwal masuk tahun ajaran baru 2020 dimulai?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Hal itu telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gel 4 di Website www.prakerja.go.id, Ini 3 Syarat Utama

Peringatan Dini BMKG Selasa (16/6) - Hujan Lebat Disertai Angin & Petir, Potensi Gelombang Tinggi

Ibu Zumi Zola Maju Cawagub Jambi Kirim Orang ke PAN Jambi, Bagaimana Posisi Fasha dan Fachrori

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli nanti.

Meski demikian, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19.

Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah tetap dilarang.

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Daerah dengan status di luar zona hijau, proses pembelajarannya dilakukan tidak melalui tatap muka atau belajar dari rumah.

Dalam presentasi keputusan Mendikbud yang diterima Tribunnews.com, jumlah wilayah dengan zona hijau ini sangat sedikit yakni hanya sebesar 6 persen atau sebanyak 85 kabupaten/kota.

Sisanya, 94 persen berstatus di zona kuning, oranye dan merah atau sebanyak 429 kabupaten/kota.

Syarat Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka

Wilayah zona hijau tidak serta merta bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka.

Untuk bisa menerapkan kegaiatan belajar tatap muka, wilayah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni:

Pemerintah Daerah atau Kanwil Kementerian Agama memberi izin
Satuan pendidikan tersebut siap menerapkan belajar tatap muka
Orang tua memberi izin untuk belajar tatap muka
Tahapan Belajar Tatap Muka

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved