Kenapa Tiba-tiba Novel Baswedan Ingin 2 Terdakwa Kasusnya Dibebaskan?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri, itu untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.
"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."
"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.
Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.
Namun satu hal yang lebih penting, ia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.
Kepada Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."
"Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly.
Refly meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun.
Sebab, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut.
Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut dapat terungkap.
Refly meyakini kasus Novel Baswedan berkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekusaan.
Sehingga, kasus itu bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada umumnya.
"Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun."
"Sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu."
"Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya," papar Refly.
• China Sukses Uji Coba Vaksin Virus Corona ke Manusia, 90% Partisipan Respon Positif
• Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Pejabat Korupsi, Jokowi: Jangan Gigit Yang Tidak Salah