Kenapa Tiba-tiba Novel Baswedan Ingin 2 Terdakwa Kasusnya Dibebaskan?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri, itu untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tiba-tiba minta agar dua terdakwa kasusnya dibebaskan.

Di mana kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang digelar pada Kamis (11/6/2020) itu menuai kontroversi.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri, itu untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel Baswedan dalam akun Twitter-nya @@nazaqistsha, pada Senin (15/6/2020).

Apalagi, lanjut Novel bahwa saat bertanya pada saksi, bahwa kedua terdakwa tersebut bukan lah pelakunya.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Dibebaskan saja daripada mengada-ngada," kata Novel Baswedan.

Unggahan Novel Baswedan yang ingin 2 terdakwa kasus penyiraman air keras dibebaskan
Unggahan Novel Baswedan yang ingin 2 terdakwa kasus penyiraman air keras dibebaskan (Capture)

Melecehkan

Pengamat hukum tata negara Refly Harun meminta dua terdakwa penganiayaNovel Baswedan dibebaskan.

Refly mengklaim hal itu juga disetujui oleh Novel Baswedan.

Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.

Kritik Tentang Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, Bintang Emon Dituding Pakai Narkoba, Ternyata?

Penjualan Pesawat Terbang dan Helikopter di PT DI Fiktif, Rugikan Negara Setengah Triliun Lebih

Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.

Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.

Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved