Berita Nasional
UAS Singgung Kasus Novel Baswedan, 'Kok Bisa Nyiram Air Keras Gak Sengaja', Ini Jawaban Hotman Paris
UAS Singgung Kasus Novel Baswedan, 'Kok Bisa Nyiram Air Keras Gak Sengaja', Ini Jawaban Hotman Paris
Sang pengacara ini pun mengaku tak bisa memberikan komentar terlalu dini.
"Saya tidak terlalu mendalami kasusnya. Cuma karena masih dalam persidangan, saya belum bisa komentar," kata Hotman Paris.

Kemudian, UAS pun memberbekan kejanggalan versi dirinya selaku masyarakat awam yang buta soal hukum.
Menurutnya, tak masuk akal jika tersangka tidak sengaja menyiram air kearas ke wajah Novel Baswedan tepat di pagi buta saat subuh menjelang
"Saya yang bodoh masalah hukum konvensional, yang sulit saya percaya untuk 'gak sengaja', bangun pagi itu kan payah.
Masa iya bangun pagi langsung membeli air keras," ujar Ustaz Abdul Somad.
• Wali Kota Surabaya Risma Pingsan Saat Bekerja, Putranya Bilang Ini Penyebabnya
• Ada Saksi Kunci Tidak Diperiksa Aparat, Novel Basewdan: Itu Konyol Sekali, Keterlaluan Sekali
Kembali, Hotman Paris tersenyum mendengar ucapan Ustaz Abdul Somad.
Lantas, karena Hotman Paris mengaku belum mendalami kasusnya Novel Baswedan, UAS pun tak ingin memaksakan sang pengacara untuk menjawab pertanyaannya secara rinci.
"Tapi karena bang Hotman belum mendalami, jadi saya gak bisa juga maksa bang Hotman," ujar UAS.
Tonton videonya mulai menit ke-3:58
• Wali Kota Surabaya Risma Pingsan Saat Bekerja, Putranya Bilang Ini Penyebabnya
• Ada Saksi Kunci Tidak Diperiksa Aparat, Novel Basewdan: Itu Konyol Sekali, Keterlaluan Sekali
Tersangka Hanya Dituntut 1 Tahun penjara, Novel Baswedan Ungkap Deret Kejanggalan: Ini Aneh
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan membeberkan serangkaian kejanggalan yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras pada wajahnya.
Sebelumnya anggota polisi pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir, dituntut hukuman 1 tahun penjara pada Kamis (11/6/2020).
Tuntutan tersebut kemudian menuai sorotan publik serta dinilai janggal karena kejadian terjadi sangat lama, yakni pada 11 April 2017 dan proses pengusutan mencapai 3 tahun.
Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan sebagai korban menyebutkan kasus tersebut memang dirasa janggal.
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).

"Saya mulai sejak awal kedua terdakwa, yang waktu itu tersangka, ditangkap atau menyerahkan diri. Saya tidak tahu mana yang betul," kata Novel Baswedan saat dihubungi.