Ada Saksi Kunci Tidak Diperiksa Aparat, Novel Basewdan: Itu Konyol Sekali, Keterlaluan Sekali

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut saksi kunci pada kasus penyiraman air keras terhadap dirinya tidak diperiksa

Editor: Rahimin
KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG / RYNA ARYADITA UMASUGI
Pelaku penyerangan Novel Baswedan menyebut Novel sebagai pengkhianat, Sabtu (28/12/2019). Namun, ia bungkam ketika tiba di Bareskrim Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut saksi kunci pada kasus penyiraman air keras terhadap dirinya tidak diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Menurut Novel, hanya sebagian saksi saat kejadian dan setelah kejadian yang diperiksa. "Saksi-saksi kunci yang mengetahui peristiwa dan sebelum kejadian tidak diperiksa. Hanya sebagian saja saksi saat kejadian dan setelah kejadian yang diperiksa," kata Novel dalam diskusi bertajuk Menakar Tuntutan Haksa dalam Kasus Novel Baswedan, Senin (15/6/2020).

Novel menuturkan, sebelum kejadian ia sudah diamati oleh pihak tak dikenal atau oknum. Sebelum kejadian ada saksi yang melihat pelaku di lokasi penyiraman.

Erlina Menjerit Keras Saat Kursi Lontar Pesawat Tempur Jatuh di Atap Rumahnya, Langsung Keluar Lari

Wow, Ini Besaran Tunjangan Jabatan Jaksa, Yang Tertinggi Bisa Rp 38 Juta dan Terendah Rp 3,5 Juta

Wali Kota Surabaya Risma Pingsan Saat Bekerja, Putranya Bilang Ini Penyebabnya

Fatmawati Takut Dengar Suara Tangis Bayi di Depan Rumahnya, Ternyata Bayi Perempuan

Sehingga, pemeriksaan saksi kunci sebelum peristiwa dan saat penyiraman air keras terjadi penting dilakukan agar fakta mengenai pelaku yang sebenarnya dan motif penyerangan bisa terungkap.

"Hal ini akan terkonfirmasi ketika saksi-saksi yang mengetahui melihat dengan jelas," ungkapnya.

Novel merasa heran mengapa penyidik tidak memeriksa saksi-saksi kunci tersebut. Padahal ia mengaku sudah mengingatkan penyidik bahwa ada saksi-saksi yang belum diperiksa.

"Bahkan beberapa saksi ada yang memotret pelakunya. Ketika ini diabaikan, ini sesuatu hal yang sangat vulgar dan saya kira itu konyol sekali, keterlaluan sekali," ucap Novel.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya. Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri).

"Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara. Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tidak Diperiksa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved