Berita Viral

Alokasi Kuota Haji Reguler 2026, Provinsi Jambi Dijatah 3.276 Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah menetapkan masa tunggu keberangkatan haji reguler kini rata-rata mencapai 26 tahun untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
HAJI - Kementerian Haji dan Umrah menetapkan masa tunggu keberangkatan haji reguler kini rata-rata mencapai 26 tahun untuk seluruh provinsi di Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umroh menetapkan masa tunggu keberangkatan haji reguler kini rata-rata mencapai 26 tahun untuk seluruh provinsi di Indonesia. 

Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umroh Republik Indonesia (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Dahnil menjelaskan bahwa sistem pembagian kuota haji reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan membagi kuota haji reguler menjadi dua tingkatan, yaitu kuota haji provinsi serta kuota haji kabupaten dan kota.

Pembagian tersebut didasarkan pada dua indikator utama, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim di tiap provinsi serta jumlah daftar tunggu jemaah haji.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” ujar Dahnil dalam rapat tersebut.

Dengan sistem baru ini, seluruh provinsi memiliki rata-rata masa tunggu yang sama, yaitu 26 tahun, tidak lagi bervariasi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pemerataan Waktu Tunggu

Pemerataan masa tunggu keberangkatan haji diharapkan menciptakan sistem antrean yang lebih proporsional antarwilayah.

Sebelumnya, masa tunggu calon jemaah haji di sejumlah provinsi berbeda cukup signifikan, bahkan mencapai lebih dari 30 tahun di wilayah dengan pendaftar tinggi seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

Melalui kebijakan baru, pemerintah berupaya menyeimbangkan rasio jumlah pendaftar dengan kuota yang tersedia agar tidak terjadi ketimpangan lama tunggu antar daerah.

Alokasi Kuota Haji Reguler Tahun 2026

Wamenhaj memaparkan rincian alokasi kuota haji reguler tahun 2026 untuk 34 provinsi.

Jawa Timur memperoleh kuota terbesar dengan 42.409 jemaah, disusul Jawa Tengah sebanyak 34.122 jemaah, dan Jawa Barat dengan 29.643 jemaah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved