Berita Nasional
Menilik Jejak Digital Jaksa Fedrik Adhar, JPU Kasus Novel Baswedan yang Punya Harta Miliaran Rupiah
Menilik Jejak Digital Jaksa Fedrik Adhar, JPU Kasus Novel Baswedan yang Punya Harta Miliaran Rupiah
3. Lexus Sedan tahun 2005, hasil sendiri Rp 5.000.000
4. Fortuner Suv tahun 2017, hasil sendiri Rp 5.000.000
5. Honda Vario tahun 2013, hasil sendiri Rp 12.000.000
Selain itu, Fedrik Adhar juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2.500.000.000, diikuti kas dan setara kas sebesar Rp 61.000.000 serta harta lainnya Rp 570.000.000.
Di luar itu, Fedrik Adhar juga memiliki utang dengan nilai Rp 198.000.000.
Viral Jejak Digital Diduga Fedrik Adhar Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan, Sebut Alexis Jaminan Mutu
Dilansir Gridhot dari akun Twitter @AyraLubis, terbongkar sosok JPU dalam persidangan tersebut, yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.
"Namanya : ROBERTINO FEDRIK ADHAR SYARIPUDDIN
Sebagai "Jaksa Penuntut Umum" kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh 2 orang oknum polisi ke wajah Bapak NOVEL BASWEDAN ( Penyidik Senior KPK ), Si Jaksa hanya memberikan tuntutan hukuman penjara 1 tahun kepada pelaku," tulis akun Twitter tersebut.
Novel Baswedan" data-src="https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2020/06/13/3662604289.png" data-loaded="true" />
Diketahui sebelumnya bahwa JPU memberi tuntutan yang ringan terhadap terdakwa pelaku penyiram air keras kepada Novel Baswedan dengan alasan pelaku tidak sengaja melakukannya.
Akun Twitter tersebut pun mengorek lebih dalam lagi.
Namun, yang membuat terkejut adalah cuitan yang pernah diunggah oleh JPU tersebut yang diunggah oleh akun Twitter @AyraLubis.
Pasalnya, dalam akun Twitter @vdreec_oke yang diduga milik Fedrik Adhar, pria yang berprofesi sebagai JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu pernah berkicau mengenai Hotel Alexis dengan meng-kuote cuitan akun lain.
"Hahahah, surga itu bang "@NOTASLIMBOY: Alexis memang jaminan mutu."," tulisnya.
Fedrik Adhar Jaksa Penuntut Kasus Novel: Surga Alexis Memang Jaminan Mutu" width="700" height="393" />
Rupanya, menurut akun tersebut, Jaksa Fedrik Adhar adalah salah seorang pelanggan dari Alexis yang diduga memiliki motif balas dendam terhadap KPK.
"Dengan alasan Pelaku TIDAK SENGAJA menyiramkan air keras kepada korban (emoji)(emoji)
TERNYATA...!!!
Jaksa FEDRIK adalah Pelanggan Alexis ( Tempat Pelacuran ) yang punya motif balas dendam kepada KPK," tulis akun Twitter @AyraLubis.
Seperti diketahui, Alexis adalah nama sebuah hotel yang kini telah ditutup.
Melansir Tribun Jakarta, penutupan Hotel Alexis resmi dilakukan pada Rabu (28/3/2018) lalu.
Penutupan Alexis berdasarkan temuan bukti kuat jika PT Grand Ancol Hotel telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 khususnya pada pasal 14.
Alexis terindikasi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
Meski disebut terindikasi sebagai tempat praktik prostitusi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak menyebutkan adanya transaksi narkoba di sana.
"Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," ungkap Anies, Selasa (27/3/2018).
Nama Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin atau Fedrik Adhar sedang populer di Twitter sekarang.
Banyak netizen penasaran dengan sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ini. JPU termasuk Fedrik Adhar.
Pasalnya, JPU termasuk FedriK Adhar menuntut hukuman yang terbilang ringan untuk dua terdakwa, yakni satu tahun penjara.
Padahal, seperti diketahui, akibat insiden penyerangan dengan menyiram air keras tersebut, indera penglihatan penyidik KPK, Novel Baswedan, kini tidak dapat berfungsi seperti sedia kala.
Novel Baswedan yang tampak hidup mewah" data-src="https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2020/06/13/3429205859.png" data-loaded="true" />
Melansir Kompas.com, dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Namun belakangan justru viral unggahan di Twitter mengenai sebuah akun yang diduga milik JPU kasus Novel Baswedan, yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.
Dilansir Gridhot dari Twitter @berniemhmmd_, akun tersebut mengunggah sejumlah potret tangkap layar akun Instagram @fedrik_a_syaripudin5 yang diduga milik sang JPU.
Potret pertama tangkap layar yang diunggah oleh akun Twitter tersebut menampilkan sang JPU yang sedang merayakan hari ulang tahun sang istri.
Melihat kedua unggahan tersebut, akun Twitter @berniemhmmd_ pun mempertanyakan jumlah gaji seorang jaksa.
"Aduhaduhaduhaduhhh
Gaji jaksa berapa siiihh?
Halo @KejaksaanRI," cuit akun Twitter tersebut.
Melihat kedua unggahan tersebut, akun Twitter @berniemhmmd_ pun mempertanyakan jumlah gaji seorang jaksa.
"Aduhaduhaduhaduhhh
Gaji jaksa berapa siiihh?
Halo @KejaksaanRI," cuit akun Twitter tersebut.
Tangkap layar akun Twitter @berniemhmmd_
Cuitan netizen tentang sosok JPU dalam kasus penyiraman Novel Baswedan yang tampak hidup mewah
Akun Twitter tersebut bahkan tak segan memention akun resmi milik Kejaksaan Republik Indonesia @KejaksaanRI.
Namun hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari Fedrik Adhar maupun dari Kejaksaan Agung RI
Tuntutan Tidak Masuk Akal
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK) menyesalkan dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.
PSHK pun menilai alasan Jaksa memberi tuntutan ringan tak masuk akal.
"Argumentasi Jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat," kata peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Giri mengatakan, kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki.
Adanya unsur perencanaan dalam proses tindak pidana dan pengunaan air keras, telah mengindikasikan adanya kesadaran dari pelaku bahwa menyiramkan air keras kepada seseorang pasti akan menyebabkan luka berat pada tubuh.
Giri menegaskan, tuntutan minimal Jaksa kepada pelaku penyerangan Novel telah mencederai rasa keadilan tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat.
Tuntutan penjara satu tahun dinilai tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap.
Tuntutan itu juga dianggap mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian.
"Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK," ujar Giri.
Giri pun meminta Hakim mengabaikan tuntutan JPU dan memberikan hukuman maksimal sesuai pasal 355 ayat (1), yakni 12 tahun penjara.
( POS-KUPANG.COM/bet/wartakota/tribuntimur)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Jejak Fedrik Adhar, JPU Kasus Novel B, 6 Tahun Jadi Jaksa, Harta Miliaran, Punya Lexus & Fortuner,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: