Berita Nasional
Menilik Jejak Digital Jaksa Fedrik Adhar, JPU Kasus Novel Baswedan yang Punya Harta Miliaran Rupiah
Menilik Jejak Digital Jaksa Fedrik Adhar, JPU Kasus Novel Baswedan yang Punya Harta Miliaran Rupiah
Dan tentu saja, diketahui pula bahwa Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada tahun 2013.
Artinya apabila memang Fedrik Adhar lolos tes dan mengikuti PPPJ pada tahun 2013, maka dia akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan.
Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa.
Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001.
Dari NIP itu dapat diketahui 2 hal, yakni tanggal lahir, bulan-tahun pengangkatan sebagai CPNS kejaksaan.
• Dikira Gratis, Pasien Isolasi Covid-19 Syok Ditagih Rp 6,7 Juta sampai Pinjam Tetanggaa
• Buatan Inggris, Ini Spesifikasi Pesawat Tempur Hawk TNI AU yang Jatuh di Pemukiman Warga di Riau
• Nekat Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, Pelaku Mendadak Viral karena Sampaikan Penyesalan
Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal), menunjukkan bahwa Fedrik Adhar lahir pada 28 September 1982. Artinya usia Fedrik Adhar saat ini masih 37 tahun.
Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008.
Dari data tersebut, maka dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar butuh waktu 5 - 6 tahun sampai akhirnya bisa menjadi Jaksa.
Sedangkan dari sejumlah foto yang beredar, dapat diketahui tampaknya Fedrik Adhar tidak memulai karir CPNS nya dari golongan IIIA.
Sebab ada foto Fedrik Adhar mengenakan seragam Kejaksaan RI dengan mengenakan pangkat 3 Bordir Balok Kuning.
Tanda pangkat itu merupakan tanda pangkat untuk golongan IIC dengan nama Madya Darma/Pengatur.
Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI).

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.