Virus Corona

Dikira Gratis, Pasien Isolasi Covid-19 Syok Ditagih Rp 6,7 Juta sampai Pinjam Tetanggaa

Pengalaman tak mengenakan dialami seorang pasien isolasi Covid-19 di rumah sakit.

Editor: Heri Prihartono
(AFP/JEAN-FRANCOIS MONIER) (AFP/JEAN-FRANCOIS MONIER)
Staf medis memasukan seorang pasien terinfeksi coronavirus baru ke dalam ambulans Angers layanan darurat seluler (SMUR), selama persinggahan kereta TGV medis dari Strasbourg, di Angers, Prancis Barat, pada Kamis (26 Maret 2020). Di hari kesepuluh dari penguncian ketat (lockdown) di Perancis yang bertujuan untuk membatasi penyebaran COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona baru. 

 TRIBUNJAMBI.COM - Pengalaman tak mengenakan dialami seorang pasien isolasi Covid-19 di rumah sakit.

Seorang pasien di Bengkulu sempat diminta membayar Rp 6,7 juta setelah menjalani isolasi Covid-19.

Padahal, di masa pandemi corona di Tanah Air, subsidi pemerintah terkait pembiayaan perawatan intensif pasien positif Covid-19 memang sangat diperlukan.

Spoiler Drama Korea VIP Episode 11 Tayang di Trans TV Selasa, 16 Juni 2020 Pukul 19.00

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

Menyebutkan segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kronologi

Pasien berisial HS awalnya berkunjung ke rumah sakit untuk memeriksakan penyakit bawaan.

Namun sebelum menjlani pemeriksaan, HS pun diwajibkan untuk menjalani rapid test.
Dari situlah, hasil rapid test HS terbukti reaktif, dan akhirnya ia harus menjalani masa isolasi Covid-19 di rumah sakit.
Usai 5 hari menjalani isolasi, HS pun kembali melakukan tes swab dengan hasil negatif.
HS pun akhirnya diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Namun sayang seribu sayang, bukannya pulang dengan perasaan lega, HS dikagetkan atas tagihan biaya rumah sakit sebesar Rp 6,7 juta.

Diketahui, tagihan biaya tersebut merupakan besarnya biaya perawatan selama pasien tersebut diisolasi.
Akibat hal ini, Efran, anak HS pun akhirnya mengutang pada para tetangganya untuk melunasi biaya tersebut.
Pihak keluarga pun mencari pinjaman dan menunjukkan surat keterangan miskin agar bisa membayar tagihan. Lalu Efran mendapatkan keringanan.
Ia diminta membayar biaya sebesar Rp 4 juta.

Bintang Emon Difitnah Pakai Narkoba Usai Sindir Penyiram Novel, Rekannya Bongkar Sifat Sang Komika

"Saya langsung ke ruangan saat diberitahukan print out biaya perawatan, setelah itu dibaca, kami dikenakan biaya enam juta tujuh ratusan," ucap Evran, dikutip dari Kompas TV.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan jika semua biaya pasien yang dirawat di ruang isolasi sudah ditanggung oleh negara melalui Kementerian Kesehatan.

Promo JCO hingga 30 Juni 2020 - 1 Dzn + 1 Jcool Rp 111 Ribu, 1/2 Dzn J Clubs Rp 70 Ribu

"Kalau pasien PDP dan diisolasi itu dibayar negara, dalam hal ini melalui Kemenkes namun saya akan coba tanyakan ke pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi soal ini," ujar Herwan Antoni melalui telepon ke Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
Sementara itu, Direktur RSUD M Yunus, Zulkimaulub Ritonga mengatakan ada kesalahan komunikasi antara pegawai ruangan dengan pihak administrasi rumah sakit.

UAS Singgung Kasus Novel Baswedan, Kok Bisa Nyiram Air Keras Gak Sengaja, Ini Jawaban Hotman Paris

Ia mengatakan petugas mengira HS dari rungan lain dan bukan pasien dari rungan Fatmawati yang digunakan untuk ruang isolasi Covid-19.

Ia memastikan jika pasien yang dirawat di ruangan Fatmawati pembiayaannya ditanggung negara.

"Setelah saya cek ternyata ada kekeliruan pihak admin rumah sakit yang mengira pasien berasal dari ruangan lain," ujar Zulki, kepada wartawan, Sabtu (13/6/2020).

Zulki mengatakan telah meminta stafnya mendatangi rumah pasien untuk meminta maaf dan mengembalikan sejumlah uang yang telah dibayar ke rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved