Berita Nasional
Menguak Pangkat Jaksa Fredrik Adhar yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Menguak Pangkat Jaksa Fredrik Adhar yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan kembali jadi sosotan usai para terdakwa dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini pun kemudian menjadi sorotan publik.
Bahkan komika Bintang Emon yang membuat guyonan berdasarkan kasus itu kini menjadi trending topic twitter.
Lalu apa pangkat Jaksa yang menangani kasus penyiraman Novel Baswedan?
• Dicekoki Pil Eksimer lalu Diperkosa 7 Pemuda, ABG 16 Tahun di Serpong Meninggal Dunia
• Pandemi Corona, Siswa di Sarolangun Kerjakan Ujian dari Rumah
• Negara ASEAN Jadi Sasaran Serangan China, Amerika pun Perdana Turunkan 3 Kapal Induknya, Perang?
• Sinopsis The Legend of the Blue Sea episode 20, Akhir Kisah Cinta Shim Chung dan Joon Jae
Namun, tidak seperti polisi atau TNI, dalam pemberitaan media nama Jaksa jarang didahului dengan menyebut pangkatnya terlebih dulu.
Sementara polisi atau TNI selalu didahului dengan menyebut pangkatnya dulu dalam pemberitaan.
Salah satu Jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan diketahui bernama Fedrik Adhar.
Mari kita simak terlebih dulu tanda kepangkatan di seragam Fedrik Adhar dalam foto di bawah ini :

• Dikira Gratis, Pasien Isolasi Covid-19 Syok Ditagih Rp 6,7 Juta sampai Pinjam Tetanggaa
Dilihat dari berbagai sumber mengenai pangkat kejaksaan, tiga bordir kuning melati di pundak itu menandakan bahwa Fedrik Adhar berpangkat Jaksa Pratama / Madya Wira / Penata. Golongannya adalah III-C.
BEDAH NIP FEDRIK ADHAR, TERUNGKAP HAL INI
Sementara itu, menarik juga untuk mengetahui lebih jauh rekam jejak jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan di Kejaksaan.
• Buatan Inggris, Ini Spesifikasi Pesawat Tempur Hawk TNI AU yang Jatuh di Pemukiman Warga di Riau
Hal itu dapat diketahui dari sederet foto Fedrik Adhar yang mudah dicari di mesin pencarian google.
Selain itu, informasi dari NIP Fedrik Adhar juga dapat menyingkap beberapa hal terkait rekam jejaknya status kepegawaiannya di Kejaksaan RI.
Mari kita mulai dengan sebuah dokumen yang dapat ditemukan lewat mesin pencarian google.
Dokumen itu berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013.
Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).
Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan ke - 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama.
Dari dokumen itu dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada tahun 2013 lalu.
• Nekat Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, Pelaku Mendadak Viral karena Sampaikan Penyesalan
• Ketua AKPPI Pusat Sosialisasikan Pentingnya Insentif Pajak Untuk Dunia Usaha ke AKPPI Jambi
Dan tentu saja, diketahui pula bahwa Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada tahun 2013.
Artinya apabila memang Fedrik Adhar lolos tes dan mengikuti PPPJ pada tahun 2013, maka dia akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan.
Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa.
Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001.
Dari NIP itu dapat diketahui 2 hal, yakni tanggal lahir, bulan-tahun pengangkatan sebagai CPNS kejaksaan.
Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal), menunjukkan bahwa Fedrik Adhar lahir pada 28 September 1982. Artinya usia Fedrik Adhar saat ini masih 37 tahun.
Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008.
Panduan untuk membaca NIP dapat dilihat di sini. KLIK DI SINI.
• Delapan Narapida Kejari Sengeti di-Rapid Test, Ini Hasilnya
• Janda Empat Anak Open BO di Rumah Kos Jambi dengan Pria Semarang, Posisi saat Digerebek
Dari data tersebut, maka dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar butuh waktu 5 - 6 tahun sampai akhirnya bisa menjadi Jaksa.
Sedangkan dari sejumlah foto yang beredar, dapat diketahui tampaknya Fedrik Adhar tidak memulai karir CPNS nya dari golongan IIIA.
Sebab ada foto Fedrik Adhar mengenakan seragam Kejaksaan RI dengan mengenakan pangkat 3 Bordir Balok Kuning.
Tanda pangkat itu merupakan tanda pangkat untuk golongan IIC dengan nama Madya Darma/Pengatur.
Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI).

• Spoiler Drama Korea VIP Episode 11 Tayang di Trans TV Selasa, 16 Juni 2020 Pukul 19.00
• Bintang Emon Difitnah Pakai Narkoba Usai Sindir Penyiram Novel, Rekannya Bongkar Sifat Sang Komika
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, JJPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.
• Promo JCO hingga 30 Juni 2020 - 1 Dzn + 1 Jcool Rp 111 Ribu, 1/2 Dzn J Clubs Rp 70 Ribu
Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel. "
Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen, sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.
TUNTUTAN TIDAK MASUK AKAL
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK) menyesalkan dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.
PSHK pun menilai alasan Jaksa memberi tuntutan ringan tak masuk akal.
"Argumentasi Jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat," kata peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Giri mengatakan, kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki.
• Ikut Seminar Daring Bersama Menteri Agama, Ini yang Disampaikan Fasha
Adanya unsur perencanaan dalam proses tindak pidana dan pengunaan air keras, telah mengindikasikan adanya kesadaran dari pelaku bahwa menyiramkan air keras kepada seseorang pasti akan menyebabkan luka berat pada tubuh.
Giri menegaskan, tuntutan minimal Jaksa kepada pelaku penyerangan Novel telah mencederai rasa keadilan tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat.
Tuntutan penjara satu tahun dinilai tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap.
Tuntutan itu juga dianggap mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian.
"Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK," ujar Giri.
Giri pun meminta Hakim mengabaikan tuntutan JPU dan memberikan hukuman maksimal sesuai pasal 355 ayat (1), yakni 12 tahun penjara.(cc/Ihsanuddin/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Pangkat Jaksa Fedrik Adhar yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: