Tidak Kantongi Izin Rekomendasi, Tempat Hiburan Malam di Kawasan Pasar Jambi Ditutup Satpol PP
Kamal menjelaskan, hingga 30 hari kedepan, pihaknya secara rutin akan berpatroli dan menindak sektor-sektor yang masih melanggar terkait aturan...
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satpol PP Kota Jambi kembali memaksa tutup satu di antara tempat hiburan malam, yang berada di kawasan Jalan Doktor Wahidin, Kecamatan Pasar Jambi, Jumat (12/6/2020) malam kemarin.
Plt Kepala Satpol PP Kota Jambi, Kamal mengatakan, penutupan tersebut lantaran pihak pengelola belum mengantongi izin rekomendasi relaksasi dunia usaha dari Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Jambi.
Kamal menegaskan, jika pihak pengelola belum juga mengurus rekomendasi tersebut, maka pihaknya akan menyegel tempat hiburan tersebut.
• Sepi Job, Musisi Campursari Cak Diqin Jual Masker Demi Penuhi Kebutuhan Hidup Saat Pandemi Covid-19
• SKANDAR Oknum Guru SMP di Bojonegoro, Modus Foto Berujung Berhubungan Badan di Hotel
• Kapasitas Penumpang di Jambi Sempat Dikurangi, Tidak Ada yang Keberatan, Dishub: Keluhan Tetap Ada
"Untuk sekarang kita masih perintahkan untuk ditutup, kalau masih beroperasi tanpa remomendasi, tentu akan kita lakukan penyegelan," kata Kamal, saat dikonfirmasi Sabtu (13/6/2020) sore.
Kamal menjelaskan, hingga 30 hari kedepan, pihaknya secara rutin akan berpatroli dan menindak sektor-sektor yang masih melanggar terkait aturan, mengenai penangan Covid-19 di Kota Jambi.
Untuk melaksanakan giat tersebut, petugas Satpol PP Kota Jambi dibagi dalam beberapa tim untuk mengawasi setiap sektor usaha belum mengantongi izin rekomendasi relaksasi, dan tim yang bertugas mengawasi kerumunan hingga ke sejumlah pasar.
"Jadi kita bagi dalam beberapa tim, sehingga semua bisa dikontrol, mulai pagi sampai sekitra pukul 02.00 WIB dini hari. Dan itu tim yang bertugas berbeda-beda semua," tutupnya.