Tak Puas Penyerangnya Dituntut Hukuman Ringan, Begini Sindiran Novel Baswedan pada Jokowi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senior, Novel Baswedan tampak tak puasa dengan tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020) 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Ia pun mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.

Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.

Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

(TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak

dan di Tribunnews.com Sindir Jokowi soal Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak

 
 
 

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Sindir Jokowi soal Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, https://bangka.tribunnews.com/2020/06/13/sindir-jokowi-soal-penyerangnya-dituntut-ringan-novel-baswedan-selamat-atas-prestasi-aparat-bapak?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved