Tak Puas Penyerangnya Dituntut Hukuman Ringan, Begini Sindiran Novel Baswedan pada Jokowi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senior, Novel Baswedan tampak tak puasa dengan tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.
Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Ia pun mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.
Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.
Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
(TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak
dan di Tribunnews.com Sindir Jokowi soal Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak