Tak Puas Penyerangnya Dituntut Hukuman Ringan, Begini Sindiran Novel Baswedan pada Jokowi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senior, Novel Baswedan tampak tak puasa dengan tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senior, Novel Baswedan tampak tak puasa dengan tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap penyerang dirinya.

Bahkan Novel Baswedan memberikan sindiran untuk Presiden Jokowi.

Sindiran Novel Baswedan  sampaikan terkait tuntutan terhadap penyerang dirinya yang begitu ringan.

Alat Vital Tak Berfungsi Saat Akan Berhubungan Badan, Pria Ini Ngamuk Hingga Istri Melarikan Diri

Kamis (11/06/2020) kedua tersangka penyiraman air keras pada Novel Baswedan menjalani sidang tuntutan.

Tentu saja tuntutan ini dinilai sangat ringan bagi tersangka.

Terlebih untuk mengungkap tersangka penyiraman air keras membutuhkan waktu hingga tiga tahun lamanya.

Begini Komentar Mengejutkan Donald Trump Saksikan Demontrans George Floyd Terkena Gas Air Mata

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. (Tribunnews/Herudin)

Tuntutan yang cukup ringan ini didasari atas pengakuan tersangka yang mengatakan kalau ia tak sengaja menyiram air keras ke arah wajah Novel Baswedan.

Sederet public figure Tanah Air pun ikut mengomentari kasus ini.

Sindiran demi sindiran terus bermunculan terkait tuntutan yang begitu ringan ini.

Putri Gisella Anastasia Kirim Ini ke WhatsApp Wijin, Kelakuan Gempi pun Diunggah Sang Pebasket di IG

Novel Baswedan bahkan ikut menanggapi dan menuliskan sindirannya untuk Presiden Jokowi.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua pelaku penyerang Novel rupanya hanya dituntut satu tahun penjara.

Novel pun dibuat geram atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keterlaluan.

Padahal, sehari-harinya Novel Baswedan bertugas untuk memberantas mafia hukum dengan tameng UU Tipikor.

Tetapi, ia justru terkena korban ketidakadilan.

TAMBAH Jadi 108 Kasus Positif Corona di Provinsi Jambi, Update Sabtu (13/6) Pukul 16.00 WIB

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved