Berita Selebritis

MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Ini Deretan Faktanya, Termasuk Harus Copot Nama Bensu dalam Bisnisnya

Memiliki restoran Geprek Bensu, Ruben Onsu beberapa kali mengatakan jika merek lain selain Geprek Bensu adalah KW. Ruben Onsu pun kemudian mengajukan

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ruben Onsu 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik kepemilikan nama Bensu saat ini tengah memanas.

Ruben Onsu kalah atas kepemilikan nama 'Bensu' di Geprek Bensu kepada Benny Sujono.

Persengketaan merk dagang Geprek Bensu ini telah lama bergulir.

Memiliki restoran Geprek Bensu, Ruben Onsu beberapa kali mengatakan jika merek lain selain Geprek Bensu adalah KW.

Ruben Onsu
Ruben Onsu (Kolase)

Ruben Onsu pun kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat. pada 23 Agustus 2019 lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.

Kendati demikian, MA menolak gugatan tersebut.

Majelis hakim menolak gugatan itu pada 7 Februari 2019 lalu.

Jennifer Dunn Beberkan Kehidupan Asmara dengan Suami Terdahulu, Ditalak & Sahkan Faisal Harris

Ditalak Sejak 2016, Kenapa Jennifer Dunn Baru Resmi Bercerai Sekarang? Bantahannya Soal Poliandri

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

PT Ayam Geprek Benny Sujono rupanya lebih dulu menggunakan nama Bensu dalam bisnisnya, yakni I Am Geprek Bensu.

Tidak patah semangat, pada Agustus 2019, suami Sarwendah itu mengajukan gugatan lagi terkait perkara yang sama dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ruben Samuel Onsu sebagai pihak penggugat.

Sedangkan PT Ayam Geprek Bensu Sujono dengan merek "I Am Geprek Bensu" adalah pihak tergugat.

Pada 13 Januari 2020, majelis hakim menjalankan sidang permusyawaratan dan membacakan hasil putusan gugatan Ruben Onsu. Lalu, bagaimana isinya? Berikut rangkuman Kompas.com.

1. Gugatan ditolak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved