Berita Tebo
Ribuan Massa Minta Ketua DPC SPI Tebo Ditangguhkan Penahanan
Untuk itu pihak SPI mengikuti proses hukum yang berlaku dan memerintahkan seluruh anggota kembali ke rumah masing-masing.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Ribuan massa yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) se-Provinsi Jambi melakukan aksi solidaritas atas ditangkapnya Ketua DPC SPI Tebo.
Junawal, Selaku Ketua beberapa waktu lalu ditahan Polres Tebo atas dugaan pembakaran alat berat milik PT LAJ pada 2019 lalu.
Atas penahanan tersebut, massa yang datang ke Mapolres Tebo melakukan aksi solidaritas meminta penangguhan penahanan terhadap Junawal.
• Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Sarolangun Tinggal Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat
• Menguak 5 Fakta Pangeran Tedjo, Suami dr Reisa Broto Asmoro yang Ternyata Geluti Dunia Tinju
• Jadwal Pendaftaran dan Ujian Seleksi Mandiri, ITB, UI, UGM Hingga UNM
"Aksi ini kita lakukan sebagai bentuk solidaritas kawan-kawan (SPI) terhadap proses hukum Junawal," kata Ketua SPI Provinsi Jambi, Sarwadi sekaligus penanggungjawab aksi.
Dijelaskannya, massa atau anggota SPI yang hadir saat ini berasal dari tujuh kabupaten di Provinsi Jambi. Namun sebagian massa telah kembali ke daerahnya. Padalnya, rencana aksi batal digelar setelah dilakukan mediasi dengan pihak Polres Tebo.
Sawardi mengatakan, jika dirinya sudah menemui kapolres untuk membicarakan penangguhan penahanan Junawal. Disampaikannya, pihak Polres menjanjikan satu hingga dua hari lagi.
Untuk itu pihak SPI mengikuti proses hukum yang berlaku dan memerintahkan seluruh anggota kembali ke rumah masing-masing.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Riedho Syawaluddin Taufan, membenarkan jika pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Junawal. Penangguhan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dengan penjamin istri Junawal dan Ketua SPI Provinsi Jambi, Sarwadi.
"Surat itu baru kita terima pagi tadi sekitar jam 09.00 Wib. Surat itu akan kami proses. Apakah penangguhan ini akan diberikan, kami akan membicarakan dahulu dengan penyidik dan berkoordinasi dengan Polda," kata Riedho.
Terkait aksi yang dilakukan oleh SPI, Riedho mengaku telah menyampaikan kepada SPI jika saat ini situasi pandemi Covid-19 atau Corona.
Sehingga pihak Polres Tebo tidak mengizinkan terkait dengan kegiatan-kegiatan pengumpulan massa. Apapun bentuknya, baik itu aksi damai ataupun lainnya tidak diijinkan.
Sebab pihaknya tidak tahu apakah yang datang ini sudah diperiksa kesehatannya. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19.