Asusila
Diiming-imingi Uang Jutaan,Seorang Remaja 12 Tahun di Batam Dicabuli Tetangga
Seorang remaja berusia 12 tahun di Batam menjadi korban pencabulan oleh tetangganya
TRIBUNJAMBI.COM, BATAM - Seorang remaja berusia 12 tahun di Batam menjadi korban pencabulan oleh tetangganya
Rumah pelaku pencabulan hanya berjarak dua rumah dari rumah korban.
Peristiwa pencabulan terhadap korban terungkap setelah ia semalam tidak pulang kerumahnya.
• Bupati Belum Terapkan Denda, Akan Dibuat Perbup Bahas Sanksi bagi yang Lalai
Ayah korban yang tidak ingin dinamanya diberitakan ini menceritakan, anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh tetangganya itu tidak pulang pada Sabtu (6/6/2020) malam.
"Nah, Minggu (7/6/2020) anak saya pulang dan saya menanyakan kenapa ia tidak pulang satu malam," katanya. .
Saat ditanya, anak itu mengaku dari rumah temannya.
• Rasa Senang Mahasiswa Karena Kuliah Ditiadakan Berubah Jadi Penyesalan, sang Dosen Meninggal Dunia
"Tetapi saya tidak percaya dan saya bawa ke rumah temannya yang disebut dan ternyata ia belum mau jujur," sebut ayah korban.
"Anak saya menceritakan dia berada di sebuah sekolah yang jauh dari rumah dan bermalam di sekolah tersebut," jelasnya
Sang ayah pun semakin curiga karena sang anak merupakan sosok yang penakut sehingga ia terus mendesak untuk menceritakan keberadaan selama anaknya tidak pulang ke rumah.
• Sosialisasikan Penggunaan Masker, Bupati Minta Semua OPD dan Unit Kerja Terlibat
"Saya periksa handphone dan di media sosial ada percakapan via aplikasi Facebook dangan pelaku," sebut orangtua korban.
Pria itu menyebut bahwa anaknya mengaku pernah diajak jalan-Jalan oleh pelaku ke alun-alun Engku putri
"Saya semakin curiga. Saya bilang ke anak saya jika ia tidak jujur maka saya akan bawa dia ke dokter untuk melakukan pemeriksaan," sebutnya
Sang anak yang menjadi korban akhirnya mulai bercerita jujur kepada orang tuanya bahwa pelaku yang berinisial DE (34) yang sudah melakukan perbuatan tak senonoh.
Menurut ayah Korban DE sudah melakukan kegiatan bejatnya sebanyak 3 kali di waktu dan tempat yang berbeda.
"Pertama 22 Mei 2020, dilakukan di alun alun Engku Putri, lalu kedua pada 29 Mei 2020 di rumah pelaku, dan yang ketiga 6 Juni 2020," sebutnya.
• Pemkab Muarojambi Siapkan Ruang Isolasi Tambahan, Khawatir Pasien Covid-19 Meningkat
Untuk melancarkan aksinya tersebut, DE mengiming-imingi korban dengan uang total Rp 1.450.000.
"Di perbuatan terakhir pada 6 Juni 2020 anak saya tidak diperbolehkan pulang, karena ia takut ketahuan," sebut ayah Korban.
Ayah korban yang mendapatkan cerita dan kronologi perbuatan DE kepada anaknya langsung mendatangi rumah pelaku yang hanya berjarak dua rumah.
Tetapi pelaku saat itu sedang tidak di rumah.
• Harga Ayam dan Bawang Merah di Pasar Tradisional Kota Jambi Mulai Turun
"Saya disarankan warga agar melapor ke Polsek," ujarnya.
Ayah korban berharap pelaku yang saat ini telah ditahan di Polsek Nongsa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
"DE harus mendapatkan hujan setimpal atas perbuatannya karena sudah menghancurkan masa depan anak saya," ujarnya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul TAK Pulang ke Rumah, Seorang Remaja di Batam Dicabuli Tetangga Sendiri, Tergiur Uang Jutaan Rupiah, https://batam.tribunnews.com/2020/06/10/tak-pulang-ke-rumah-seorang-remaja-di-batam-dicabulitetangga-sendiri-tergiur-uang-jutaan-rupiah?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pencabulan.jpg)