New Normal
Bupati Belum Terapkan Denda, Akan Dibuat Perbup Bahas Sanksi bagi yang Lalai
Bupati Muarojambi Masnah Busro mengimbau dan minta semua masyarakat Muarojambi dalam menerapkan tatanan kenormalan
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bupati Muarojambi Masnah Busro mengimbau dan minta semua masyarakat Muarojambi dalam menerapkan tatanan kenormalan baru diwajibkan menggunakan masker.
"Saya minta dan berharap kepada semua masyarakat Muarojambi diwajibkan pakai masker kemana dan di manapun karena ini sudah ketentuan," terangnya Rabu (10/6).
Dalam menerapkan tatanan new normal diharapkan ada kerja samanya antara pemerintah dan masyarakat dalam menyosialisasikan menjalankan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan guna menangkal Covid-19.
Ia juga menyampaikan, dalam penerapan tatanan kenormalan baru akan dibahas peraturan bupati tentang aturan menjalankan protokol Covid-19 pada tatanan kenormalan baru.
"Perbubnya lagi diproses nanti, untuk sementara masyarakat akan kita sosialisasi kan dulu, dan kita pantau melalui Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan juga para pemerintahan desa, "ungkapnya.
Ia juga menyampaikan pada saat tatanan kenormalan baru, mereka belum bahas aturan tentang denda bagi yang masih mengabaikan penggunaan masker.
Intinya saat ini masih tahap sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat bahwa kemanapun berpegian keluar rumah wajib pakai masker.
"Itu belum, sanksinya nanti akan kita kaji dalam perbubnya, jangan sampai nanti kita buat aturannya masyarakat belum disosialisasikan, " tutupnya.