Positif Corona Jambi 105
Aturan Penumpang Diperlonggar Jadi 70 Persen, Vahrial: Protokol Kesehatan Tetap Dijalankan
Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan menindaklanjuti aturan Kementerian Perhubungan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan menindaklanjuti aturan Kementerian Perhubungan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Kepala Dishub Provinsi Jambi, Vahrial Adhi Putra menjelaskan, pihaknya sudah mulai menyosialiasikan aturan kepada pihak perusahaan angkutan darat di Jambi.
"Peraturan baru kan, yang sebelumnya satu kendaraan hanya bisa mengisi penumpang 50 persen, sekarang sudah bisa 70 persen," katanya, saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).
• BREAKING NEWS Gempa Bengkulu Terasa hingga Merangin, Pegawai Dinas Kominfo Berhamburan
• Karena PETI, Empat Kabupaten Ini Jadi Sorotan Polda Jambi
• VIDEO: Viral Pernikahan Nenek Gambreng 65 Tahun dengan Pria 25 Tahun
Aturan ini lebih longgar dari sebelumnya. Dia menjelaskan, secara teknisnya nanti, pihak perusahaan otobus (PO) diminta untuk memberi jarak antarpenumpang. Dicontohkannya, jika angkutan minibus dengan kapasitas 9 penumpang, saat ini sudah bisa mengangkut 6 penumpang.
"Tapi protokol kesehatan tetap dijalankan. Harus ada jarak juga di mobil atau bus itu," imbuhnya.
Posisi duduk berjarak itu juga akan diterapkan diterapkan di angkutan laut dan udara.
Menurutnya, normal baru (new normal) adalah suasana baru dengan pola kehidupan seperti biasa, dengan dibatasi protokol kesehatan.
Perlu diinformasikan, Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat menetapkan tiga fase dalam pengaplikasian normal baru, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Fase pertama dimulai pada 9-30 Juni 2020, fase kedua pada 1-31 Juli 2020, dan terakhir fase ketiga pada 1-31 Agustus 2020 mendatang.
Angkutan umum, baik antarkota antarprovinsi mau pun antarkota dalam provinsi, pada fase pertama dan kedua diizinkan mengangkut penumpang hingga 70 persen. Pada fase ketiga, akan lebih diperlonggar menjadi 85 persen.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)