Virus Corona

5 dari 31 Pembawa Paksa Jenazah PDP Corona di Makassar Dinyatakan Reaktif Rapid Test

Secara mengejutkan hasil rapid test menunjukan lima dari puluhan orang yang terlibat pengambilan paksa jenazah PDP corona dinyatakan reaktif

Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR - Secara mengejutkan hasil rapid test  menunjukan lima dari puluhan orang yang terlibat pengambilan paksa jenazah PDP corona dinyatakan reaktif.

Hasil rapid test diperoleh dari puluhan orang yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di tiga rumah sakit di Makassar.

Sebelumnya puluhan orang yang terlibat pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di tiga rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan, menjalani rapid test.

 

Pengambilan paksa dan membawa kabur jenazah dari rumah sakit kembali terjadi. Kali ini, terjadi di RS Stellamaris Makassar. Sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam.
Pengambilan paksa dan membawa kabur jenazah dari rumah sakit kembali terjadi. Kali ini, terjadi di RS Stellamaris Makassar. Sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam. (Istimewa via Kompas.com)

"Dari 31 yang dirapid ada 5 yang reaktif," kata Ibrahim, Rabu (10/6/2020).

Ibrahim mengatakan, para warga yang mengambil paksa jenazah tersebut diharuskan menjalani rapid test lantaran dua dari 3 jenazah dinyatakan positif corona berdasarkan hasil swab.

Dua jenazah yang positif Covid-19 tersebut sebelumnya dirawat di RS Stella Maris dan RS Labuang Baji Makassar.

Sementara satu jenazah PDP yang diambil paksa dari RSKD Dadi belum sempat diambil swabnya.

100 Ribu Kasus Covid-19 Dalam 10 Hari Terakhir, WHO Beri Peringatan Soal Kondisi yang Kian Memburuk

"Yang reaktif ini akan kita isolasi dulu tapi proses hukumnya tetap berjalan," imbuh Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP di tiga rumah sakit Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

Soal Pro dan Kontra Denda Rp 50 ribu Jika Tak Pakai Masker, Fasha: Tantangan untuk Mendisiplinkan

12 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan ( PDP) terkait Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.

"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).

Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar.

Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.

Bahayanya Ambil Paksa Jenazah Terindikasi Covid-19, Dokter Spesialis Paru Ungkap Hal Menakutkan Ini

Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.

Para tersangka pun dijerat pasal berlapis.

"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia.

Seperti diketahui, sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam.

Aparat gabungan dari TNI dan Polri sempat menghalau massa. Sempat terjadi aksi dorong dengan aparat dan masyakarat dari rumah sakit.

Dengan membawa jenazah berstatus PDP dengan tandu tertutup kain sarung, masyarakat tetap menerobos berikade aparat berseragam TNI dan Polri menggunakan tameng.

Sosok Ini Ungkap Nama Pria Indonesia yang Hajar Pria Bule di AS Sampai Tumbang Usai Mengganggunya

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (Tribunnews.com)

Setelah berhasil menerobos berikade aparat, massa berjalan kaki membawa jenazah dengan menggunakan tandu hingga ke Jalan Lamaddukelleng yang berjarak sekitar 500 meter.

Aparat pun kewalahan menghadapi massa yang banyak, hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa kabur.

Kepala Polsekta Ujungpandang, Kompol Wahyu Basuki yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Dia mengaku, kewalahan menghadapi massa yang tidak seimbang dengan aparat yang telah berjaga di RS Stellamaris.

“Kami kewalahan yang menghadapi massa yang banyak. Kita tetap berusaha mengalau dan mencegatnya, namun kekuatan tidak imbang hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa pergi.

Jenazah yang diambil berjenis kelamin perempuan berusia kisaran 50 tahun lebih dengan status PDP yang menjalani perawatan di RS Stellamaris,” katanya.

(Kompas.com/  Kontributor Makassar, Himawan/Devina Halim/ Henda Cipto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Pelaku yang Ambil Paksa Jenazah PDP di Makassar Reaktif Rapid Test" dan "Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, 12 Orang Jadi Tersangka" serta "Lagi, Jenazah PDP Corona di Makassar Diambil Paksa, Datang 150 Orang Terobos Barikade"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Hasil Rapid Test Dirilis, 5 dari 31 Pembawa Paksa Jenazah PDP Corona di Makassar Dinyatakan Reaktif.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Hasil Rapid Test Dirilis, 5 dari 31 Pembawa Paksa Jenazah PDP Corona Dinyatakan Reaktif, https://mataram.tribunnews.com/2020/06/10/hasil-rapid-test-dirilis-5-dari-31-pembawa-paksa-jenazah-pdp-corona-dinyatakan-reaktif?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved