Berita Tebo
Otak Pelaku Pembakaran Alat Berat PT LAJ Ditangkap Polisi, Ternyata Ketua DPC SPI Tebo
Tersangka ditangkap Tim Sultan besukan Polres Tebo saat berada di rumah orang tuanya, di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Selas
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Diduga otak pelaku pembakaran alat berat di PT LAJ 2019 lalu, Junawal, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Tebo ditangkap polisi.
Tersangka ditangkap Tim Sultan besukan Polres Tebo saat berada di rumah orang tuanya, di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Selasa (26/5/2020).
Penangkapan Junawal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 30 / V / 2019/Jambi /Res Tebo/ SPKT, tgl 14 Mei 2019.
• Update Perkembangan Kasus Covid-19 di Provinsi Jambi Hari Ini, Angka PDP dan ODP Terus Berkurang
• Siapa Sebenarnya Dokter Reisa Broto Asmoro, Jubir Covid-19 Pengganti Achmad Yurianto?
• Bupati Muarojambi Belum Terapkan Denda Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker
Saat penangkapan, terduga pelaku pun hanya pasra dan langsung dibawa oleh Tim Sultan ke Mako Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafizd melalui Kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan.
"Ya, kita telah mengamankan tersangka otak pelaku pembakaran alat milik PT LAJ. Tersangka bernama Junawal, Ketua DPC SPI Tebo. Dia kita tangkap saat berada di rumah orang tuanya di Desa Rantau Api," kata Riedho, Selasa (9/6/2020).
Terkait penangkapan tersangka yang disukan merupakan kriminalisasi langsung ditepis Riedho.
Dia menegaskan, dari hasil penyelidikan penyidik Polres Tebo, tersangka Junawal ikut serta dalam pembakaran alat berat milik PT LAJ tersebut.
Dijelaskan Riedho, dari hasil penyelidikan Junawal merupakan orang yang mengumpulkan massa. Tersangka juga membeli bensin yang dibungkus dengan kantong plastik saat pembakaran alat berat.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka didampingi langsung oleh Advokat Akurdianto. SH dan Pathner.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku telah mengumpulkan massa serta membeli bensin yang dibungkus kantong. Jadi tidak ada kriminalisasi pada penangkapan tersangka," jelasnya.
Diketahui, Senin (14/05/2019) lalu, lima unit alat berat milik PT LAJ melintas di RT 08 Desa Napal Putih menuju RT 07 desa tersebut.
Saat itu, pihak perusahaan perkebunan ini akan melaksanakan pekerjaan leand clearing. Massa berupaya menghentikan alat berat tersebut dan membakarnya. Massa juga sempat menahan beberapa pegawai PT LAJ.