Kondisi Terbaru Corona Jambi
Bupati Muarojambi Belum Terapkan Denda Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker
Dalam menerapkan tatanan new normal diharapkan ada kerja samanya antara pemerintah dan masyarakat dalam mensosialisasikan menjalankan ketentuan...
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bupati Muarojambi, Masnah Busro mengimbau dan minta semua masyarakat Kabupaten Muarojambi wajib menggunakan masker.
"Saya minta dan berharap kepada semua masyarakat Muarojambi diwajibkan pakai masker kemana dan dimanapun karena ini sudah ketentuan," terangnya, Selasa (9/6/2020).
Dalam menerapkan tatanan new normal diharapkan ada kerja samanya antara pemerintah dan masyarakat dalam mensosialisasikan menjalankan ketentuan-ketentuan protokol Covid-19.
• Diduga Belum Kantongi Rekomendasi untuk Beroperasi, Octopuss Jambi Disegel Satpol PP
• Pria Ini Nekat Nyamar Jadi Wanita, Tipu 40 Pria Hidung Belang, Selalu Berhasil Karena Lampu Dimatiin
Ia juga menyampaikan dalam penerapan tatanan new normal akan bahas peraturan bupati tentang aturan menjalankan protokol Covid-19 pada tatanan new normal.
"Perbubnya lagi diproses nanti, untuk sementara masyarakat akan kita sosialisasi kan dulu, dan kita pantau melalui Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan juga para pemerintahan desa," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan pada saat tatanan new normal ini, mereka belum bahas aturan tentang denda bagi yang masih mengabaikan penggunaan masker.
Intinya saat ini masih tahap sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat bahwa kemanapun berpegian keluar rumah wajib pakai masker.
"Itu belum, sangsinya nanti akan kita kaji dalam perbubnya, jagan sampai nanti kita buat aturannya masyarakat belum disosialisasikan," tutupnya.