Diduga Belum Kantongi Rekomendasi untuk Beroperasi, Octopuss Jambi Disegel Satpol PP
Penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP Kota Jambi pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, menyegel tempat massage (Pijat) Octopuss and Spa Jambi, yang terletak di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP Kota Jambi pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Plt Kasat Satpol PP Kota Jambi, Kamal, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan dikarenakan tempat tersebut belum memiliki rekomendasi untuk melakukan kegiatan relaksasi.
• Dewan Tanjabbar Minta Kasus LPJU Diusut Hingga Tuntas
• UPDATE Oknum PNS yang Pingsan di Mobil, Istri Mengadu ke Polisi Terkait Dugaan Perselingkuhan
"Karena, belum ado rekomendasi untuk melakukan kegiatan dalam rangka relaksasi ekonomi bagi dunia usaha dlm rangka pencegahan dan penanggulan Covid-19 berdasarkan perwal 21 tahun 2020," katanya, melalui WhatsApp.
Kamal menyebutkan, jika yang bersangkutan melakukan verifikasi, nantinya penyegelan tersebut bisa dicabut, dan yang pelaku usaha bisa beroperasi lagi.
"Kami minta untuk melakukan permohonan untuk verifikasi. Kemudian dilakukan verifikasi oleh tim utk mendapat rekomendasi dari ketua gugus. Baru bisa beroperasi," tutupnya.
