Apa Itu Zona Kuning? Usai 7 Daerah di Provinsi Jambi Masuk Zona Itu dan Boleh Persiapkan New Normal
Apa Itu Zona Kuning? Usai 7 Daerah di Provinsi Jambi Masuk Zona Itu dan Boleh Persiapkan New Normal
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 7 daerah di Provinsi Jambi ini ditetapkan pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Penangan Covid-19 nasional memasuki jadi zona kuning Covid-19.
Lalu apa yang di maksud dari zona kuning itu sendiri?
Istilah red zone (zona merah), green zone (zona hijau) sering ditemui dalam pemberitaan tentang pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Namun, arti dari masing-masing istilah zona tersebut masih belum banyak diketahui.
• Makanan Ini yang Perlu Dihindari Saat Malam Agar Kebugaran Tubuh Maksimal
• Download Lagu MP3 Campursari Kangen Nickerie dari Didi Kempot feat Dory Harsa, Syairnya Bikin Haru
• Jangan Takut, Walau Keberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Menteri Agama Jamin Dana Jemaah Aman
Dikutip dari New England Complex Systems Institute, istilah zona tersebut digunakan untuk memantau dan merespons wabah agar lebih efektif.
Ada empat kode zona dalam identifikasi, yakni Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah.
Berikut masing-masing arti warna 4 zona dalam penanganan kasus pandemi Covid-19.
1. Zona Hijau
Negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara/wilayah lain.
Upaya antisipasi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak sosial, cuci tangan, masker).
Selanjutnya, kembangkan proses respons cepat untuk menguji gejala yang terkait dengan warga domestik.
Lakukan tes cepat di perbatasan individu yang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye untuk mengidentifikasi individu yang bergejala (demam, batuk).
Penumpang yang masuk dari kendaraan yang sama (pesawat, kereta, bus, mobil) harus ditahan untuk diperiksa. Jika hasilnya positif, wajib karantina 14 hari dari kasus yang dikonfirmasi, dan penumpang serta awak lainnya (secara individu atau dalam kelompok kecil).
Menegakkan karantina 14 hari untuk individu yang berisiko, termasuk semua pelancong dari Zona Merah.
2. Zona Kuning
Negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.