Anggaran Penanganan Virus Corona Covid-19 Naik dari Rp 400 Triliun Jadi Rp 677 Triliun

Dalam Perpres hasil revisi, biaya penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp 677,2 triliun.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase Freepik
Vaksin Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan merevisi Perpres 54/2020 yang salah satunya memuat postur APBN 2020.

Dalam Perpres hasil revisi, biaya penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp 677,2 triliun.

Sebelumnya, pemerintah pada April lalu memutuskan menambah alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani Covid-19.

"Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (3/6/2020).

Liga Italia Bakal Kembali Digelar, Bursa Tranfer Pemain Mulai September , Rampungkan Agenda Ini

Total anggaran Covid-19 tersebut terdiri dari bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun.

Dana itu digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

"Lalu untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos nonJabodetabek, kartu prakerja."

"Diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa, itu mencakup Rp 203,9 triliun," tuturnya. 

Ketiga, untuk dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp 10 miliar.

Serta, belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

"Kalau pakai kata-kata Presiden, kredit modal kerja yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp 10 miliar pinjamannya."

"Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun," terangnya.

Kerja 2 Bulan Suami bawa Rp 4,9 Miliar, Terungkap Pekerjaannya Bikin Istri Syok Berawal dari Ranjang

Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya, mencapai Rp 120,61 triliun.

Kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya.

Serta, belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp 10 miliar-Rp 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp 44,57 triliun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved