Warga Suka Karya Dibekuk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu

Junairi diamankan oleh polisi di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Suka Karya, Kotanbaru.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Seorang pengendara motor diamankan polisi karena membawa sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hendak melakukan transaksi narokotika jenis sabu, Junairi alias Heri (45) warga Jalan Kopral Sulaiman, RT 16, Suka Karya, Kotabaru dibekuk tim Satresnatkoba Polresta Jambi, Rabu (27/5/2020) lalu.

Junairi diamankan oleh polisi di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Suka Karya, Kotanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke menuturkan, penangkapan tersebut beradasarkan informaasi terkait transaksi sabu yang akan dilakukan di kawasan tersebut.

Rupiah Makin Perkasa Atas Dolar, Angin Segar Buat Petani Sawit, GAPKI: Sektor Lain Akan Turut Pulih

Mulai 2021 Gaji PNS Dipotong 2,5 Persen Buat Iuran Tapera, Bagaimana Dengan Karyawan Swasta?

Menguak Kebiasaan Soeharto, Seorang Presiden yang Selalu Bawa Makanan Murah Meriah Ini saat ke LN

Mendapat informasi, kata George, tim nya langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Tepat pada pukul 15.30 WIB, petugas melihat gelagat mencurigakan dari seorang pria.

"Kita dapat informasi dari masyarakat, kita telusuri, dan berhasil menemukan satu orang mencurigakan, dan petugas kita langsung menggeledah pelaku," kata George, Senin (8/6/2020).

Dari saku celana pelaku, petugas mendapat 2 paket sabu yang dikemas dalam sebuah kotak rokok.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah korban.

Petugas kembali mendapat 6 paket sabu yang dibungkus dalam kantong kain warna hitam dan disimpan di dalam speaker aktif.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit alat hisap/bong, satu bungkus plastik klip bening satu kotak korek api dan empat buah pirek kaca.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di di Polresta Jambi, dan akan terus kita kembangkan," tutup George.

Akibat perbuatannya, Junairi dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved