Tapera
Mulai 2021 Gaji PNS Dipotong 2,5 Persen Buat Iuran Tapera, Bagaimana Dengan Karyawan Swasta?
Gaji PNS dan karyawan swasta bakal dipotong 2,5 persen guna iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera
Khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021 sementara karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
• Menguak Kebiasaan Soeharto, Seorang Presiden yang Selalu Bawa Makanan Murah Meriah Ini saat ke LN
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
• Perubahan Lidya Pratiwi, Artis Sinetron yang Bunuh Pacarnya Itu Jadi Mualaf di Rutan Usai Mimpi Ini

Dana ini nantinya akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusaaan.
Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.
Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
• Diisukan Jadi Calon Pendamping Ayu Ting Ting, Ayah Rozak Ungkap Tabiat Asli dari Didi Riyadi
PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.
Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.
Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta.
Berikut ini peserta yang wajib membayar iuran Taper:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;