Jaksa dan Pengacara Fathuri Rahman Debat di Persidangan, Ungkit Keterangan Saksi Ahli Cacat Hukum
Terdakwanya yakni Fathuri Rahman, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi yang kini berstatus terdakwa.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ia menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 55, diamana pasal itu berbunyi melakkan tindakan merugikan negara secara bersama sama.
Dalam kasus itu kata ahli, terdakwa terlibat Karena yang mengajukan proposal Dari koperasi berdasarkan barang bukti yang ada di penyidik.
Ia menilai terdakwa berperan aktif.
"Dia mencantumkan nama koperasi yang tidak memenuhi syarat dan memasukkan nama anggota dengan tujuan meloloskan proposal,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan koperasi ini, BPKP Provinsi Jambi menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 875 juta.
Sebelumnya tiga terdakwa telah mejalani vonis hukuman atas kasus ini. Fathuri Rahman Sendiri tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi yang terpilih priode tahun 2019-2024.
Di tahun 2017 ia masih menjabat sebagai ketua koperasi kelompok Tani penerima bantuan tersebut.