Jaksa dan Pengacara Fathuri Rahman Debat di Persidangan, Ungkit Keterangan Saksi Ahli Cacat Hukum

Terdakwanya yakni Fathuri Rahman, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi yang kini berstatus terdakwa.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedi nurdin
Suasana persidangan Fathuri Rahman 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa penuntut umum Kejari Muarojambi hadirkan saksi Doktor Usman SH MH, Dosen Hukum Pidana Unja pada persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan modal koperasi untuk usaha produksi di bidang budidaya karet oleh Kementerian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2007.

Terdakwanya yakni Fathuri Rahman, anggota DPRD Muarojambi yang kini berstatus terdakwa.

Di persidangan itu tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Nelson Fredy dan jaksa penuntut sempat terlibat perdebatan.

Senin Depan PKS Bakal Bakal Undang Pihak Tertentu, Rudi Wijaya: Ada Kejutan

INFO Menarik! Harga Emas Antam Turun, Apa yang Harus Dilakukan Investor, Menunggu atau Beli?

Pasalnya tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas kesaksian ahli di persidangan itu. Melly Cahlia PH terdakwa menilai jika saksi ahli yang dihadirkan tidak bisa dimintai keterangan di persidangan.

Ia beralasa sesuai pasal 120 KUHAP Pasal 76 (1) KUHAP saksi seharusnya memberikan keterenagan sesuai dengan dugaan tindak pidananya serta tidak sesuai dengan pemeriksaan di BAP.

"Dalam surat BAP Saksi ahli di minta memberikan keterangan tentang pemalsuan surat, tapi dalam persidangan di minta untuk memberikan keteranagan tindak pidana korupsi, yang jelas itu sudah merigikan klien kami,” kata Melly Cahlia, Senin (8/6/2020).

Pengambilan sumpah terhadap saksi ahli tersebut menurutnya tidak sesuai peraturan undang-undang. Karna saat di BAP ahli di tingkat penyidikan baru diambil sumpah setelah selesai proses BAP.

Padahal semestinya saksi yang akan diperiksa di penyidik terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan pada BAP. Alasan ini lah yang kemudian menurut pihak terdakwa dianggap merugikan.

"Dia merupakan ahli, karena dasarnya ahli dapat menentukan suatu kasus pidana bisa berlanjut atau tidak. Hati-hati karna keterangan ahli menentukan nasib seseorang, maka itu harus sesuai prosedur hukum," katanya.

Nelson Fredy menambahkan bahwa penetapan Fathuri Rahman sebagai tersangka terkesan dipaksakan.

Ia beralasan karena pembuatan proposal bantuan bukan dibuat dan ditandatangani oleh kliennya yang saat itu sebagai ketua koperasi.

"Itu sudah menjadi fakta hukum di persidangan sebelumnya terdakwa Suroso mengakui kalau yang membuat proposal orang dinas koperasi, termasuk memalsukan tandatangan Fathuri," katanya.

Di persidangan itu, terdakwa yang mengikuti persidangan lewat sambungan video online membantah semua keterangan saksi Ahli.

Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni juga meminta agar terdakwa menyampaikan pembelaannya di persidangan selanjutnya.

Di persidangan itu saksi ahli Doktor Usman menerangkan kapasitasnya sebagai ahli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved