Tak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu

35 Pengendara di Kota Jambi Terjaring Razia Didenda Rp 50 Ribu Lantaran Tak Pakai Masker

Koordinaror Patroli Jalan Raya, juga sebagai Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, penindakan tersebut beradasarkan peraturan Walikota (Perwal)

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Razia pendisiplinan penggunaan masker di Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Denda bagi pengendara yang tidak menggunakan masker resmi diberlakukan, Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi, tindak 35 pengendara roda dua dan roda empat di kawasan Jalan Panjaitan, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (8/6/2020) sore.

Koordinaror Patroli Jalan Raya, juga sebagai Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, penindakan tersebut beradasarkan peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2020.

Dia melanjutkan, kesadaran masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 saat ini sudah mulai diterima. Meski, kata Ridho, masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahui terkait peraturan tersebut.

Dewan Minta Bansos JPS dari Provinsi Jambi Tahap Selanjutnya Disalurkan Dalam Bentuk Uang Tunai

Pernikahannya Dipercepat, Qory Sandioriva Resmi Menjadi Istri Seorang Pilot

"Kita sudah satu jam lebih disini operasi, baru skitar 20 pengendara yang kita tindak, meski masih ada yang belum mendengar atau mengetahui peraturan ini, yang pasti, sekarang kita sifatnya menindak, bukan memperingati lagi," tegas Ridho.

Ridho menambahkan, untuk teknis di lapangan, Pihaknya pun juga langsung menyediakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPDRD) bagi masyarakat yang melanggar.

"Bagi pelanggar yang berkemampuan untuk membayar langsung kami (Pemerintah) menyediakan, Badan BPDRD untuk membayar di tempat," tambahnya.

Sementara, untuk masyarakat yang tidak bisa membayar di tempat, maka pihaknya melakukan penahanan KTP dan SIM.

"Dan ini bukan untuk petugas ya, ini langsung masuk ke kas pendapatan daerah, dan kita semua transparan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved