Terkait Kecurangan di SPBU, Disperindag Provinsi Jambi Sebut Pengawasan Ada di Kabupaten dan Kota
Namun, kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, Ani Rosnifa, penanganan SPBU kini sudah menjadi wewenang...
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengantisipasi potensi kecurangan yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Disperindag Provinsi Jambi menyadari perlunya melakukan tera ulang.
Namun, kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, Ani Rosnifa, penanganan SPBU kini sudah menjadi wewenang di jajaran kabupaten dan kota.
"Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, kewenangan yang sebelumnya di provinsi, sekarang dilimpahkan ke kabupaten/kota," katanya, belum lama ini.
• Gugus Tugas Covid-19 Muarojambi Minta Masyarakat Disiplin dan Jalankan Protokol Kesehatan
• Begini 5 Cara Mudah Membedakan Madu Palsu dan Asli, Di Antaranya di Siram Air Putih
Ani menjelaskan, sebelumnya, pengawasan SPBU berada di bawah metrologi yang dihendel Disperindag Provinsi Jambi, namun sekarang sudah dilimpahkan ke kabupaten dan kota.
Kapasitas dan timbangan SPBU, ulasnya, juga diukur dengan alat yang ada secara rutin. Di sini, peran Disperindag Provinsi hanya memberikan instruksi dan pengawasan terhadap jajaran di tingkat kabupaten dan kota.
Namun, jika terjadi kecurangan dan dibawa ke ranah hukum, Dinas Perindag Provinsi Jambi akan ikut bertindak untuk memberi keterangan ahli.
"Kalau memang ada pelanggaran setelah ditera ulang dan dinaikkan ke ranah hukum, baru Disperindag provinsi dihadirkan untuk memberi keterangan ahli UU Perlindungan konsumen," jelasnya.
Meski begitu, hingga kini belum ada pengaduan-pengaduan terkait kecurangan SPBU yang diterima dari pihak Disperindag kabupaten dan kota.
Hal sama juga disampaikan pihak Ombudsman Perwakilan Jambi.
"Sejauh ini belum ada pengaduan kecurangan di SPBU," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad.
Kendati begitu, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan pihaknya tetap menerima pengaduan, jika terjadi keluhan dari masyarakat. Hal itu juga dilakukan guna mengantisipasi potensi kecurangan yang bisa dilakukan oleh pihak SPBU.
"Kita selalu membuka ruang laporan untuk publik. Kalau ada kejanggalan dan sudah dilaporkan ke petugas pengawas internalnya dan tidak selesai, silakan laporkan," tegasnya.