Berita Nasional

PLN Beri Solusi Cicil Bayar Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2020, Begini Syarat dan Ketentuannya

PLN Beri Solusi Cicil Bayar Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2020, Begini Syarat dan Ketentuannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
www.shutterstock.com
Ilustrasi meteran listrik 

Keringanan diberikan kepada pelanggan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.

Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Arfan Gito Pelaku Pencuri dan Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polsek Mandiangin

VIDEO Asteroid Seukuran 6 Lapangan Sepak Bola Melintasi Bumi Hari Ini, Apakah Berbahaya?

VIDEO Perang Antar Kelompok Yakuza Jepang di Kabukicho Shinjuku Tokyo Dimulai Lagi

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta. Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei ( tagihan listrik naik).

Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu. Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.

Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan. Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.

Tagihan Listrik Tiba-tiba Membengkak

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," terang Bob.

Begini Kesalnya Raffi Ahmad saat Bertemu Netizen yang Fitnah dirinya dan Rans Entertainment

Terapkan New Normal, Masyarakat Muarojambi Diminta Aktivitas di Luar Rumah Tetap Gunakan Masker

Curah Hujan Tinggi, Wilayah di Kabupaten Bungo Ini Diminta Siaga dan Waspada

Kaget lihat tagihan listrik.
Kaget lihat tagihan listrik. (THINKSTOCKPHOTOS)

Bob menambahkan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.

Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.

Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.

Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19. Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@ pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.

Lebih lanjut Bob menyebutkan, bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

Begini 5 Cara Mudah Membedakan Madu Palsu dan Asli, Di Antaranya di Siram Air Putih

Gugus Tugas Covid-19 Muarojambi Minta Masyarakat Disiplin dan Jalankan Protokol Kesehatan

Terkait Kecurangan di SPBU, Disperindag Provinsi Jambi Sebut Pengawasan Ada di Kabupaten dan Kota

Kasus Dugaan Korupsi LPJU, Kejari Tanjabbar Periksa Kadis dan Kabid Perkim

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," jelas Bob.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved