Begini Tata Cara Mengurus Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri!
Dampak pandemi Covid-19, aktifitas perkuliahan dan tatap muka ditiadakan di sejumlah perguruan tinggi.
TRIBUNJAMBI.COM - Dampak pandemi Covid-19, aktifitas perkuliahan dan tatap muka ditiadakan di sejumlah perguruan tinggi.
Hal ini yang membuat mahasiswa berharap mendapat keringanan terhadap pembayaran uang kuliah tunggal ( UKT).
Kabar baiknya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatakan, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri telah menyepakati untuk menerapkan 4 skema UKT.
• Ini Catatan Amnesty Internasional tentang Papua Sejak 2011, Mau Dibawa Ke PBB
Skema pembayaran UKT ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa perguruan tinggi negeri selama pandemi virus corona saat ini.
Keempat skema pembayaran UKT itu adalah penundaan pembayaran UKT, pembayaran secara dicicil, penurunan level UKT, dan beasiswa.
• Nekat Rampas Ponsel Pejalan Kaki, Dua Pelaku Jambret di Ciracas Nyaris Dibakar Massa yang Marah
Lalu bagaimana implementasinya di sejumlah perguruan tinggi?
Untuk mengetahuinya, Kompas.com menghubungi beberapa rektor untuk mengetahui implementasi skema pembayarann UKT di masing-masing PTN selama masa pandemi ini masih berlangsung.
• Kisah Nenek Maia Estianty dan Soekarno, My grandmother, Oetari Tjokroaminoto, was the first wife
UGM
Terkait skema pembayaran UKT seperti yang disampaikan kemendikbud, universitas yang berada di Yogyakarta ini masih akan menunggu Keputusan Rektor yang menunggu untuk ditandatangani.
"UGM segera mengeluarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Keringanan Pembayaran UKT. Draft Keputusan Rektor sudah ada, tinggal nunggu proses review untuk saya tanda tangani," kata Rektor UGM Panut Mulyono, saat dihubungi Jumat (5/6/2020).
Menurut Panut, keringanan ini akan diberikan kepada semua mahasiswa UGM, mulai dari program diploma, sarjana, profesi, hingga pascasarjana yang diterima pada tahun akademik 2019/2020 dan sebelumnya.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan keringanan ini adalah dengan melengkapi berkas yang diperlukan.
"Syarat pengajuan keringanan UKT adalah surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), slip gaji/surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemik Covid-19, dan surat pemutusan hubungan kerja atau bukti lainnya yang sah," jelas Panut.
Terakhir, dia mengatakan kebijakan keringanan ini akan segera dicabut dan dikembalikan seperti sediakala ketika situasi sudah pulih dan normal.
"Iya, jika kemampuan ekonomi orangtua sudah pulih kita kembalikan ke kondisi semula, jika mahasiswa belum lulus. Tetapi, semua itu berbasis data penghasilan orangtua," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/04092018_pemerasan_20180904_211528.jpg)