Rabu, 10 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Begini Tata Cara Mengurus Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri!

Dampak pandemi Covid-19, aktifitas perkuliahan dan tatap muka ditiadakan di sejumlah perguruan tinggi.

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
net
ilustrasi 

UIN Sunan Kalijaga

Kebijakan yang kurang lebih sama juga diterapkan di perguruan tinggi negeri keagamaan seperti Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Yogyakarta.

Namun, karena PTN ini secara struktural dan organisasi berada di bawah Kementerian Agama, maka untuk implementasinya masih akan menunggu skema yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Plt Rektor UIN Suka, Sahiron, pihaknya telah memberlakukan kebijakan penurunan level UKT sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Kebijakan itu disebut sebagai Banding UKT.

"UIN Suka sudah menerapkan Banding UKT setiap semester sebelum pandemi Covid-19. Di masa Covid-19 ini Banding UKT kita terapkan juga," kata Sahiron, dihubungi Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, semua orangtua mahasiswa saat ini memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan banding yang saat ini prosesnya tengah berlangsung hingga 5 Juli 2020.

Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Rektor, persyaratan untuk melakukan banding itu adalah sebagai berikut:

- soft file Surat Permohonan Penurunan UKT dari wali mahasiswa;

- soft file bukti pembayaran listrik bulan terakhir;

- soft file Kartu Keluarga (KK);

- soft file KTP wali mahasiswa dan surat pernyataan bermaterai menerangkan sebagai wali

- soft dile KTM mahasiswa UIN Suka;

- soft file Surat Keterangan Tidak Mamu dari pemerintah desa yang menerangkan nilai nominal pendapatan wali mahasiswa.

Sementara itu, untuk pengurangan nominal dan penundaan pembayaran UKT, Sahiron menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) yang sedang digodok dan akan segera diterbitkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved