Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

News

Ini Catatan Amnesty Internasional tentang Papua Sejak 2011, Mau Dibawa Ke PBB

Menurut Usman sejak 2010 hingga 2018 ada 95 orang di Papua yang menjadi korban extrajudicial killing. Data tersebut juga telah disampaikan ke PBB.

Tayang:
Editor: Jaka Hendra Baittri
Kompas.com
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua masih belum selesai. Masih banyak kasus yang diselesaikan tanpa pengadilan.

Amnesty Internasional Indonesia mencatat angka korban-korban extrajudicial killing.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, tidak ada kasus pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) yang diselesaikan lewat pengadilan oleh pemerintah.

Daftar 10 Youtuber Dengan Penghasilan Tertinggi di Indonesia, Baim Paula Masuk 10 Besar!

Kribo.Id, E-commerce Asli Milik Anak Jambi Terus Berkembang, Hadir di Panen Raya

"Tidak ada satu pun yang diselesaikan lewat pengadilan. Presiden Joko Widodo berjanji menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap empat orang siswa di Paniai juga tidak terjadi," kata Usman dalam diskusi online, Jumat (5/6/2020).

Menurut Usman sejak 2010 hingga 2018 ada 95 orang di Papua yang menjadi korban extrajudicial killing. Data tersebut juga telah disampaikan Usman ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Dalam laporan kami, di garis bawahi 95 orang, menjadi korban di luar proses hukum, dengan total kasus 69," ujarnya.

Kaya Mendadak, 5 Tahun Tak Bertelur Ayam Ini Disembelih Pemiliknya, Beruntung Temukan Ini

Pacaran dengan Kecoa Bernama Lisa, Pria Jepang Ini Mengaku Tak Tertarik dengan Manusia

Menurut Usman, pada 2010 ada enam kasus dengan tujuh korban. Lalu, 2011 empat kasus dengan delapan korban.

Tahun 2012 berjumlah 11 kasus dengan 17 korban.

Kemudian 2013, 10 kasus dengan 12 korban.

Sementara 2014 ada sembilan kasus dengan 16 korban.

Tahun 2015 terdapat 13 kasus dengan jumlah korban 19 orang.

Tahun 2016 ada empat kasus dengan empat korban, 2017 berjumlah 10 kasus dengan 10 korban dan 2018 berjumlah dua kasus dengan dua korban.

Dari keseluruhan kasus pembunuhan tersebut ada 41 kasus di antaranya tidak berhubungan dengan aktivitas politik.

"Dengan total 56 korban yang terbunuh," ujarnya.

Sedangkan kasus yang ada hubungannya dengan aktivisme politik seperti tuntutan kemerdekaan atau tuntutan referendum berjumlah 28 kasus dengan total korban 39 orang.

Data tersebut juga telah disampaikan Usman ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Data Amnesty: 69 Kasus Pembunuhan di Luar Proses Hukum di Papua, Pelakunya Tak Ada yang Diadili

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved