Video Terbaru Ferdian Paleka Bebas dari Penjara Sebut Begini Sambil Tertawa: Lebih Betah Didalam

Saat dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Rohman Hidayat membenarkan di video itu adalah Ferdian seusai bebas dari tahanan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kompas.com
Youtuber Ferdian Paleka terlihat mengenakan topi putih dan masker saat keluar dari Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (4/6/2020) 

Alasan Ferdian dan Temannya Bebas

Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020).

Ferduan ditahan sejak 8 Mei 2020.

Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ferdian tampak memakai topi dan bermasker.

Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Sosok Ini Ceritakan Susahnya Baim Wong saat Memulai Karir di YouTube, Pernah Dicuekin YouTuber Lain

Mengapa Ferdian Paleka Bebas?

Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, di kantornya.

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.

Ferdian Paleka setelah dibebaskan.
Ferdian Paleka setelah dibebaskan. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved