Video Terbaru Ferdian Paleka Bebas dari Penjara Sebut Begini Sambil Tertawa: Lebih Betah Didalam

Saat dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Rohman Hidayat membenarkan di video itu adalah Ferdian seusai bebas dari tahanan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kompas.com
Youtuber Ferdian Paleka terlihat mengenakan topi putih dan masker saat keluar dari Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (4/6/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdian Paleka yang kemarin dibebaskan dari tahanan setelah kasusnya dihentikan karena pencabutan laporan oleh korban, kembali jadi perbincangan netizen.

Video berdurasi kurang dari 1 menit beredar. Isinya Ferdian ditanya teman perempuannya yang bertanya kondisi Ferdian di dalam tahanan. Ferdian menjawab. Di video itu, Ferdian tampak sedang berada di dalam mobil.

Video itu diunggah di media sosial Instagram dan kembali viral.

Senang Lihat Citra Kirana Mulai Ngidam, Mendadak Rezky Aditya Berubah Panik Saat Lupa Bawa Benda Ini

Polres Bungo Siapkan 500 Personel, Amankan Tahapan Pilkada di Bungo

Saat dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Rohman Hidayat membenarkan di video itu adalah Ferdian seusai bebas dari tahanan.

"Betul dia Ferdian. Tapi itu hanya sebatas bercanda, joke Is joke. Jangan ditanggapi serius. Dia ditanya temannya, Ferdian tidak tahu kalau obrolannya direkam kemudian disebarkan. Padahal ya itu hanya bercanda‎," ujar Rohman.

Ia meminta warga untuk tidak menanggapi serius pernyataan Ferdian di dalam video tersebut.

Apalagi, di usianya yang masih belia, memang masa-masanya anak muda jika bercanda seperti itu.

"Ya jangan dianggap serius lah. Dia bercanda kok, saat proses bebas ngobrol dengan penyidik, dia ngomong enggak mau diperpanjang lagi kok masa tahanannya," ujar dia.

Apalagi, kata dia, pernyataan Ferdian di video bukan perbuatan pidana. Kemudian, Ferdian bebas dari tahanan pun tidak bersyarat.

"Itu bukan perbuatan pidana. Ferdian bebas karena kasusnya dihentikan, laporannya dicabut. Bukan bebas bersyarat ‎yang kemudian jika berulah lagi bisa kembali ditahan. Jangan terlalu dianggap serius lah," ujarnya.

Seperti diketa Ferdian ditetapkan sebagai tersangka Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil.

Itu karena dia membuat video dan mengunggah di Youtube. Isinya, berisi pemberian kardus berisi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie.

Mantan Miss Universe Asal Malaysia Dihujat Netizen Gara-gara Komentar Aksi George Floyd

LAGI Heboh Video Jenazah PDP Covid-19 Jatuh Lalu Keluar dari Peti saat Dimakamkan, Begini Faktanya

Videonya viral.

Kemudian, dia dilaporkan komunitas transpuan ke polisi hingga akhirnya Ferdian dan kawan-kawan ditahan.

Pada 19 Mei, orang tua Ferdian dan kawan-kawan sepakat damai dengan pelapor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved