Nurhadi Sudah Ditangkap KPK, Refly Harun Tanyakan Keberadaan Harun Masiku

Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron

Editor: Rahimin
Refly Harun 

TRIBUNJAMBI.COM - Nurhad, Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia selama hampir empat bulan.

Dilansir TribunWow.com, Nurhadi dan sang menantu, Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap senilai Rp 46 miliar.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun angkat bicara. Refly menyatakan Nurhadi merupakan 'pemain kelas berat' karena begitu sulit ditangkap oleh KPK.

Meski Ahok Bos Pertamina, Tapi Penampilan Puput Nastiti Saat Antar Cek Kesehatan Sangat Sederhana

Yan Vellia Akan Ajak Betrand Peto Duet Sama Anak Didi Kempot, Netizen Girang: Yeay, Nggak Sabar!

Sebulan Tiga Bandar Narkoba Ditangkap Polresta Jambi, dari Jaringan Berbeda-beda

Tak hanya itu, Refly Harun juga menyinggung dugaan adanya peran orang besar di balik kasus Nurhadi.

Melalui kanal YouTube Refly Harun, Kamis (4/6/2020), Refly Harun menyebut Nurhadi sebagai buronan yang luar biasa.

Pasalnya, selama buron Nurhadi dikabarkan hanya beredar di wilayah Jakarta Selatan dan melakukan sejumlah aktivitas.

"Tetapi kalau seorang buronan hanya beredar di Jakarta Sekatan saja dan selama hampir empat bulan tidak tertangkap, buronan tersebut luar biasa," kata Refly.

Bikin Sepatu Unik, Pembuat Sepatu Rumania Ini Ingin Pemakainya Jaga Jarak Karena Pandemi Covid-19

Ketua RT Tampar Nenek di Bogor Gara-gara Bansos, Kesal Sudah Dituduh Maling

Diperiksa Sebagai Saksi, Ketua KPU RI Akui Pernah Bertemu Harun Masiku

"Apalagi kalau sembunyi di apartemen mewah dan sempat melakukan aktivitas transaksi, bahkan tadi ada masalah pencucian uang."

Refly pun menyinggung pernyataan Aktivis Anti-korupsi, Refly Harun yang menyebut KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi selama buron.

Karena itu, Refly berharap penangkapan Nurhadi menjadi awal dari pembongkaran kasus korupsi lainnya.

"Sehingga tidak heran dalam berita, Haris Azhar mengatakan 'KPK sudah tahu sesungguhnya'," jelas Refly.

"Mudah-mudahan dengan tertangkapnya Nurhadi ini semua bisa dikuak."

Lebih lanjut, Refly menyinggung sosok besar yang melindungi Nurhadi selama buron. Ia menyebut, orang yang melindungi Nurhadi juga bisa dijerat hukum.  "Termasuk siapa yang melindungi yang bersangkutan selama proses pelarian," kata dia.

"Karena kalau ada yang melindungi yang bersangkutan, maka yang bersangkutan bisa dijerat juga dengan pasal yaitu obstraction of justice."

"Yaitu menghalang-halangi proses yang dilakukan oleh KPK," imbuhnya.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved