Miris, Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Alasannya Memastikan Anaknya Masih Perawan atau Tidak

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi mengakui bahwa pelaku nekat memperkosa anak beralasan istrinya sakit.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ilustrasi 

Kapolres Sarolangun mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, seraya mengancam akan membunuh anaknya jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Kemudian tersangka mendekati anaknya (korban,red) lalu terbangun dan melihat tersangka (ayahnya) sebelum melakukan aksinya melontarkan kata ancaman.

Pompa Tak Berfungsi Maksimal, 4 Hari Air PDAM Tak Mengalir di Mendalo

Bahwa akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya sehingga membuat korban korban trauma.

"Kondisi korban saat ini anak pasti trauma psikis, stres dan minder karena perbuatan orang tuanya,"katanya. Selasa (2/6/2020).

Tersangka saat ini sudah diamankan di dalam sel setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.

Aksi bejat pelaku kata Kapolres, baru diketahui istrinya, yang mendapatkan laporan dari anaknya.

Tersangka diamankan Jumat, (29/5/2020) lalu sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.

"Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan," bilang Kapolres.

Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

SUMBER: Tribun Sumsel

Ibu-ibu Borong Emas Perhiasan, Harga Turun Hingga Rp25 Ribu/Gram

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved