Miris, Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Alasannya Memastikan Anaknya Masih Perawan atau Tidak
Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi mengakui bahwa pelaku nekat memperkosa anak beralasan istrinya sakit.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah yang berdomisili di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega merudapaksa anak kandungnya.
Alasan pelaku menyetubuhi sang anak pun terbilang tak masuk akal.
Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi mengakui bahwa pelaku nekat memperkosa anak beralasan istrinya sakit.
"Yang bersangkutan melakukan cabul terhadap anak kandungnya. Berdasarkan pengakuan tersangka melakukan dua kali saat di kebun karet," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ayahnya ini ingin memastikan bahwa anaknya masih perawan atau tidak.
• 8 Orang di Tanjabbar Tunggu Hasil Tes Swab Ketiga
• Rupiah Tembus Rp13 Ribuan, Level Terbaik Sejak 24 Februari 2020
Sementara istrinya sedang mengalami sakit demam.
"Anaknya hingga hamil dua bulan. Tersangka Cabul ini akan dikenakan hukuman diatas 17 tahun penjara," jelasnya.
Kejadian Serupa
Seorang bapak Kabupaten Sarolangun, Jambi tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan selama dua tahun.
Dilaporkan, korban mengalami kejadian itu sejak duduk di bangku sekolah dasar kelas 6.
Terakhir kali aksinya dilakukan pada Kamis 14 Mei 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB, di dalam kamar korban.
Aparat kepolisian Polres Sarolangun akhirnya meringkus tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Meski mempunyai istri, tersangka sudah berulang kali mencabuli anaknya.
"Dia tinggal bersama tersangka, masih satu rumah," kata kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Selasa (2/6/2020).
Kapolres Sarolangun mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, seraya mengancam akan membunuh anaknya jika tidak menuruti keinginan pelaku.
Kemudian tersangka mendekati anaknya (korban,red) lalu terbangun dan melihat tersangka (ayahnya) sebelum melakukan aksinya melontarkan kata ancaman.
• Pompa Tak Berfungsi Maksimal, 4 Hari Air PDAM Tak Mengalir di Mendalo
Bahwa akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya sehingga membuat korban korban trauma.
"Kondisi korban saat ini anak pasti trauma psikis, stres dan minder karena perbuatan orang tuanya,"katanya. Selasa (2/6/2020).
Tersangka saat ini sudah diamankan di dalam sel setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.
Aksi bejat pelaku kata Kapolres, baru diketahui istrinya, yang mendapatkan laporan dari anaknya.
Tersangka diamankan Jumat, (29/5/2020) lalu sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.
"Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan," bilang Kapolres.
Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
SUMBER: Tribun Sumsel
• Ibu-ibu Borong Emas Perhiasan, Harga Turun Hingga Rp25 Ribu/Gram