Berita Nasional

Gaji PNS dan Karyawan 2,5 Persen Dipotong Untuk Tapera, Politisi Demokrat Sebut Pemerintah Cari Duit

Gaji PNS dan Karyawan 2,5 Persen Dipotong Untuk Tapera, Politisi Demokrat Sebut Pemerintah Cari Duit

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Dok. HaloMoney.co.id)
Ilustrasi uang 

TRIBUNJAMBI.COM - Kembali, pemerintah pusat mengesahkan kebijakan baru yang dianggap memberatkan para pekerja bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat Irwan menyebut pemerintah sedang mencari uang dari masyarakat, dengan memangkas gaji PNS dan pekerja swasta dalam bentuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Irwan, pemotongan gaji di tengah pandemi Covid-19 sangat tidak tepat, apalagi Kementerian PUPR sudah memiliki program membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan dijamin oleh negara pendanaannya.

"Jadi buat apa? Ini kenapa pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, TNI/Polri, termasuk pekerja swasta. Ini kan pemerintah nyari duit, enggak ada uangnya," papar Irwan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Intensitas Hujan yang Tinggi, Buat Ratusan Rumah Warga di Kerinci dan Sungai Penuh Terendam Banjir

Bukan Pagar Makan Tanaman, Tapi Tanaman Makan Daging, Ngeri

Playboy Berusia 19 Tahun Ini Berhasil Perdayai 10 Siswi SMP & SMA Sampai Hamil, Begini Nasibnya Kini

Bawa Boneka Dinosaurus Biru, Astronot IniJadi Perhatian Netizen, Ternyata Ini Tujuannya

Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu melihat pemerintah sedang kehilangan arah dalam menangani persoalan ekonomi, hingga akhirnya mengorbankan masyarakat dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.

"Kewajiban menghadirkan rumah layak huni sudah ada dalam UUD 1945 Pasal 28A ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Irwan.

"Jadi program untuk kepentingan rakyat itu jangan mengambil uang rakyat, apapun itu namanya, tabungan, janganlah. Pemerintah jangan tambah beban dan mengambil hasil keringat rakyat untuk selamatkan ekonomi," sambungnya.

Legislator asal Kalimantan Timur itu pun menyebut kebijakan pemerintah saat ini lebih condong membela dunia usaha dan menekan rakyat, dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan, listrik, dan sekarang potong gaji untuk Tapera.

"Mungkin pemerintah lagi linglung dengan situasi ekonomi begini, tapi jangan di tengah kelinglungannya masyarakat justru dibebankan, tetapi para pengusaha dimudahkan, dilonggarkan," papar Irwan.

Ingat Sosok Pria dari Pasukan Orange DKI Jakarta yang Nikahi Bule Asal Austria, Ini Foto Terbarunya

Prabowo Subianto Diberi Mandat Untuk Pimpin Lagi Partai Gerindra, Alasannya Begini

Sembari Urus Ibunya Yang Storke, Hidayat Tetap Kerja Sebagai Penyapu Jalan

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP ini mengatur pemotongan gaji 3 persen bagi PNS, pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri dan pekerja swasta untuk Tapera. Nantinya, pekerja dipotong 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera

Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang.

Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved