Catat! Begini Cara Mudah Refund Dana Haji Khusus, Reguler & Pelimpahan Porsi Calon Jemaah Meninggal
Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran
TRIBUNJAMBI.COM - Akibat wabah virus corona, kini Kementrian Agama resmi meniadakan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M/
Kebijakan meniadakan pemberangkatan jemaah haji disampaikan oleh Menag Fachrul Razi, 2 Juni 2020 silam.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.
• Kelakuan Betrand Peto Saat Sarwendah Mau Susui Thania Disorot, Putra Ruben Onsu Nekat Lakukan Ini
• Mendadak Datangi Ruangan Syahrini, Luna Maya Tanya Soal Reino Barack, Hotman Paris Kulik Cerita Lama
• Diduga Kangen Keluarga, Santri yang Positif Covid-19 di Blora Kabur saat Dirawat Hampir 10 Hari
• Imbau Sekolah Dibuka Desember, Dokter Sebut Kematian Anak akibat Corona di Indonesia Tinggi di Asia
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).
Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.
Refund hanya untuk setoran pelunasan
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menegaskan, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya.
Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awal, berarti jemaah telah membatalkan rencana mendaftar haji.
"Permohonan pengembalian dana pelunasan ini disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH," papar Nizar.

Tata cara refund
Ada dua cara berbeda mekanisme pengembalian (refund) setoran lunas yang bisa ditempuh oleh jemaah haji, tergantung kuota yang diambilnya, yakni haji reguler atau haji khusus.
A. Haji reguler
1. Ajukan permohonan
Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.