Iuran BPJS Naik
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mahasiswa Ajukan Gugatan Terhadap UU Mahkamah Agung
Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA
"Kenapa pemerintah bisa mengajukan kembali walaupun Peraturan perundang-undangan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Seperti apa putusan MA yang final dan mengikat?" tanya Eliadi.
Kepastian hukum
Para pemohon menyoroti soal kepastian hukum yang terkandung dalam pasal 31 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Menurut pemohon, ada beberapa hal yang mendasar terkait hal ini.
Pertama, bilamana Putusan Mahkamah Agung bersifat Final dan mengikat tentunya pemerintah (Presiden) harus kooperatif dan mematuhi putusan tersebut.
"Jikalau perundang-undangan yang telah dibatalkan bisa diajukan kembali dengan substansinya sama, itu berarti putusan Mahkamah Agung tidak bersifat final dan mengikat, " papar Eliadi.
Hal ini membuktikan pemerintah (eksekutif) telah melampaui kekuasaanya. Padahal sejatinya kedudukan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu sama tingginya (sederajat).
Kedua, dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan menunjukkan putusan Mahkamah Agung tidak bersifat final dan mengikat.
Hal ini sudah mencederai hakikat hukum keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechtssicherheit), kemanfaatan (zwachmatigheit).
"Jika Perpres ini digugat lagi di Mahkamah Agung sudah secara jelas tidak mengindahkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang menyebabkan proses peradilan bertele-tele tanpa kepastian, " papar Eliadi.
"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan ini sangat merugikan dan memberatkan rakyat Indonesia, " imbuhnya.
Dalam petitumnya, Pemohon Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
Tidak dimaknai yang dimaksud adalah “Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan tersebut bersifat final dan tidak boleh diundangkan kembali."