Iuran BPJS Naik
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mahasiswa Ajukan Gugatan Terhadap UU Mahkamah Agung
Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tertanggal 2 Mei 2020.
Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan pengujian UU tersebut!
Permohonan tersebut diajukan oleh Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Mahasiswa Hukum Universitas Kristen Indonesia; Maulana Farras Ilmanhuda, Mahasiswa Hukum Universitas Brawijaya; dan Eliadi Hulu, Legal di salah satu perusahaan di Jakarta.
• DETIK-DETIK 3 Warga Merangin Nekat Kerja di Tengah Hujan Deras lalu Tewas di Lubang PETI
Dalam gugatannya, para pemohon menuntut kepastian hukum dari hasil putusan judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Para pemohon menyinggung Perpres No. 64 tahun 2020 yang dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Selain itu, para pemohon menilai bahwa penyebab dari pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Agung diundangkan kembali karena ketentuan pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung tidak memiliki kekuatan hukum final sehingga pasal yang telah dibatalkan oleh MA boleh diundangkan kembali.
"Presiden Jokowi telah mencederai marwah Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Perpres kenaikan BPJS yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, " kata Eliadi, salah seorang pemohon, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
• Drama Online Shop, Pedagang Ini Ancam Mau Santet Pembelinya Karena Tak Jadi Beli Usai Tanya Harga
Dalam uraiannya, para pemohon mendalilkan bahwa Mahkamah Agung dalam posisi dilematis, sehingga muatan pasal, ayat, dan/atau peraturan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dapat diundangkan kembali dan dapat dibatalkan kembali secara berulang-ulang.
Iuran BPJS Kesehatan naik
Sebagai informasi, pada tanggal 5 Mei 2020 lalu Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut Iuran BPJS naik dari sebelumnya, yaitu kelas 3 sebesar Rp. 25.500, kelas 2 Sebesar Rp. 51.000 dan kelas 1 Sebesar Rp. 80.000 menjadi kelas 3 Rp. 42.000, kelas 2 Rp. 100.000, dan kelas 1 Rp. 150.000.
Meskipun iuran bagi peserta PBPU dan peserta kelas 3 ada subsidi dari pemerintah, tetapi tetap hal ini akan memberatkan rakyat Indonesia.
Tuai polemik
Perpres ini menuai polemik karena sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan melalui putusan Nomor 24/P.PTS/III/2020/2020/7P/HUM/2020.
Hal ini membuat para mahasiswa bertanya-tanya mengenai putusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat (ergo omnes).