Anies Baswedan Perpanjang PSBB dengan Masa Transisi, Daftar RW yang Menerapkan Karantina Lokal
"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya.
Sebelumnya dilansir Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta telah berencana melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) setelah PSBB fase tiga berakhir.
"Ada 62 RW. PSBL (pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi."
"Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa lalu.
Sementara itu data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah.
• Citra Aulia Marwan, Gadis Cantik yang Gagal Jadi Mantu Ahmad Dhani, Kini Digaet Cucu Konglomerat
Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Suharti menyebut pemerintah sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.
Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan