Anies Baswedan Perpanjang PSBB dengan Masa Transisi, Daftar RW yang Menerapkan Karantina Lokal

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya.

Editor: Suci Rahayu PK
Tangkapan layar YouTube
Gubernur Anies Baswedan 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dengan masa transisi.

Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) siang.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya.

Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau, namun sebagian juga masih zona merah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ()

"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.

Anies mengungkapkan fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.

"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.

Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.

"jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.

Fase kedua kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi.

8 Juni 2020 Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham Dibuka, Syarat Masuk Poltekip & Poltekim

Kini Akun Gosip @rumpi.manja.official Cemas Jadi Buruan Polisi Usai Sebar Video Syur Mirip Syahrini

"Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan," ujarnya.

Anies mengungkapkan dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan parameter dari berbagai ahli, kedokteran, dan sebagainya.

"Parameter selengkap mungkin, dan pemantauan parameter dilakukan sampai level RW," ujar Anies.

Indikator Nilai Reproduksi Virus

Anies mengungkapkan nilai reproduksi virus (Rt) di Jakarta mengalami penurunan drastis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved