Tetap Nekat Berangkat Haji Secara Ilegal, Jemaah Bisa Kena Pidana dan Denda Hingga Miliaran Rupiah

Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Jumlahnya sampai miliran rupiah.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
ILUSTRASI: Masjidil Haram pada Selasa (16/7/2019) mulai dipadati jemaah haji dari berbagai negara. Pelaksanaan puncak haji 9 Dzulhijjah Wukuf di Arafah tahun ini jatuh pada 10 Agustus 2019. 

TRIBUNJAMBI.COM - Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Jumlahnya sampai miliran rupiah.

Hal in dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali menegaskan, 

Dasarnya, kata Nizar, Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.

"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019 karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta,
Selasa (2/6/2020).

Peta Sebaran Covid-19 Kini Berwarna Hitam, Surabaya Disebut Bisa Jadi Seperti Wuhan

Juni Ini Nadiem Makarim Pastikan Umumkan Mekanisme Belajar Mengajar Selama Pandemi Covid-19

Wanita Cantik Ini Menang Lotere Rp 32 Miliar, Namun Hidupnya Malah Sengsara

Apa sanksinya jika nekat berangkat?

"Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir UU tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar; tambah Nizar.

Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar'

Nizar mengingatkan agar biro perjalanan haji untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.

"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial,"tutur Nizar.

Jemaah calon haji asal Jambi mendapatkan perawatan medis di sela ibadah haji di Mekkah.
Jemaah calon haji asal Jambi mendapatkan perawatan medis di sela ibadah haji di Mekkah. (IST)

Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

 "Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar  Menteri Agama Fachrul Razi

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara mana pun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

203 Jemaah Berangkat Tahun Depan Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.

Akibatnya, total ada ratusan ribu jemaah haji regular dan belasan ribu jemaah haji khusus batal menunaikan ibadah haji.

Menurut data yang berhasil dihimpun Tribunnews dari kantor Kementerian Agama, Selasa (2/6/2020), kuota jemaah haji regular tahun 2020 sebanyak 203.320. 

Dari jumlah ini, peserta yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M
sebanyak 190.669 jemaah atau 93,78 persen. 

Yang belum melakukan pelunasan sebanyak 12.651 jemaah.  Namun, ada 8.096 jemaah yang melunasi Bipih 1441H dengan status cadangan. Mereka sedianya akan berangkat tahun ini, jika masih ada sisa kuota.

 Karena penyelenggaraan haji tahun ini batal sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 494/2020, jemaah dengan status cadangan juga akan berangkat pada musim haji tahun depan.

Pelepasan jemaah haji kloter terakhir di Makkah, Minggu (1/9/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ini adalah penerbangan terakhir pemulangan jemaah haji dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
Pelepasan jemaah haji kloter terakhir di Makkah, Minggu (1/9/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ini adalah penerbangan terakhir pemulangan jemaah haji dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah. (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi)

Hormati Putusan

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji  dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), memaklumi keputusan pemerintah  yang disampaikan Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji
tahun 1441H/2020M.

Menurut Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, dalam siaran pers yang diterima tribun, Selasa (2/6/2020), Menteri Agama menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020.

Pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).

Menurutnya, wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh  negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatanjamaah. B

isa jadi, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka  akses layanan penyelenggaraan ibadah haji
1441H/2020M. (fahdi/tribunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat, Sanksinya Pidana dan Denda Miliaran 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved