Pesan Jusuf Kalla, Saat Masjid Sudah Dibuka Sebaiknya Wudhu di Rumah Dulu
Jusuf Kalla mengatakan, masjid akan dibuka untuk para jemaahnya yang akan beribadah pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan, masjid akan dibuka untuk para jemaahnya yang akan beribadah pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini diungkapkannya berkaitan dengan wacana new normal di mana sejumlah daerah akan menghentikan PSBB. Dengan demikian, tempat-tempat umum yang selama ini ditutup bisa dibuka kembali termasuk tempat ibadah Masjid.
Jusuf Kalla menyampaikan pembukaan kembali tempat Ibadah Umat Islam tersebut disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Ketika PSBB berakhir artinya kantor kantor bisa dibuka, pasar pasar, dan mall dibuka maka tempat ibadah juga pun bisa dibuka sesuai dengan keputusan menteri agama, namun dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan yang ketat”, Ujar Jusuf Kalla dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
• Tetap Nekat Berangkat Haji Secara Ilegal, Jemaah Bisa Kena Pidana dan Denda Hingga Miliaran Rupiah
• Peta Sebaran Covid-19 Kini Berwarna Hitam, Surabaya Disebut Bisa Jadi Seperti Wuhan
• Juni Ini Nadiem Makarim Pastikan Umumkan Mekanisme Belajar Mengajar Selama Pandemi Covid-19
Menurutnya, protokol kesehatan lebih mudah diterapkan di Masjid dibanding di tempat lain seperti mall dan pasar.
Hal itu karena umat Islam ketika melaksanakan ibadah salat di Masjid tidak memakan waktu lama, yakni rata rata 30 menit.
“Saya ingin sampaikan bahwa masjid lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibanding tempat lain seperti mal dan pasar," ucap Jusuf Kalla.
"Karena orang ibadah di Masjid biasanya paling lama 30 menit selesai. Berbeda halnya ketika kita pergi ke pasar atau mall bisa ber jam jam di sana” terang Jusuf Kalla
Untuk itu Jusuf Kalla berharap agar para pengurus masjid di seluruh wilayah Indonesia yang dinyatakan sudah aman, agar bisa mematuhi protokol kesehatan beribadah di Masjid sebagaimana yang diatur dalam Surat edaran DMI bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.

Edaran tersebut mewajibkan jamaah memakai masker, membawa alas sholat sendiri serta menjadi jarak. Dan bagi pengurus masjid untuk tidak menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan.
Masjid yang dilengkapi fasilitas pendingin udara seperti Air Conditioner (AC) untuk tidak memfungsikannya dulu, dan membuka jendela agar ada sirkulasi udara.
“Penting diatur protokol kesehatannya, masjid selalu dijaga kebersihannya, jangan pakai karpet, Jamaah agar pakai masker, bawa alat sholat sendiri, dan masjid yang pakai AC agar jangan dipakai dulu, buka jendelanya agar ada sirkulasi udara” Tegas Jusuf Kalla.
Wudhu di Rumah
Kebiasaan baru menyambut penerapan new normal terus dipersiapkan DKI Jakarta.
Sebagai salah satu provinsi yang punya jumlah kasus virus corona tertinggi, protokol kesehatan dalam mengatur aktivitas masyarakat disusun ketat termasuk dalam bidang keagamaan.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Makmun Al Ayyub mengatakan ketika rumah ibadah dibuka, diharapkan jemaah bisa lebih tertib.
Satu aturannya yakni diharapkan jemaah berwudu dari rumah masing-masing. Alasannya guna menghindari antrean di tempat wudu yang bisa memperbesar potensi penularan Covid-19.
"Jadi memang panduan ini bukan hanya masjid tapi lebih banyak untuk jemaah, diharapkan dengan dibukanya ini (masjid) jemaah kita bisa lebih tertib di antaranya adalah cuci tangan dan berwudu dari rumah masing-masing. Kalau wudu di masjid khawatir ada tumpukan antrian panjang maka khawatir penularan," kata Makmun saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).
Selain itu, jemaah juga diminta membawa perlengkapan ibadah seperti sajadah sendiri dari rumah.
Hal ini wajib dipatuhi ketika melaksanakan ibadah di masjid.
Pengurus masjid maupun jemaah juga diminta mengatur jarak antar orang dalam satu saf atau barisan, paling tidak setengah meter atau 50 cm.
Masker wajib dikenakan dan masjid diharapkan menyiapkan hand sanitizer. "Setengah meter, pakai masker, masjid juga diharapkan menyiapkan hand sanitizer," kata dia.
Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Berikut penjelasan mengenai new normal, beserta panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja. Istilah new normal kini sudah tak asing didengar oleh masyakat.
Menurut Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi oleh Tribunnews, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Jika new normal diterapkan maka seseorang nantinya akan mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.
"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.
Kehidupan yang dijalani masyarakat akan berubah, entah itu dari berbagai aspek baik ekonomi, sosial, spiritual, kesehatan, dan bahkan psikologisnya.
• Rugikan BUMN Karena Curi Sawit Senilai Rp 76.500, Ibu 3 Anak Ini Berurusan dengan Hukum
• Taktik Prabowo-Megawati di Perjanjian Batu Tulis 2009, Puan Maharani Diusung di Pilpres 2024?
• Berlaku Mulai 1 Juni, Pemkot Jambi Keluarkan Perwal tentang Pedoman Penangan Covid-19 di Area Publik
"Sebelumnya, masyarakat perlu diberikan psikoedukasi atau pemahaman mengenai pengertian hal tersebut agar bisa menambah wawasan mereka," ungkap Yuli.
Hal tersebut bertujuan apabila diterapkan di masyarakat, mereka lebih bisa menerima dan menjalani aktivitas seperti biasa.
"Masyarakat jadi tidak mudah panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya hal tersebut diterapkan," lanjutnya.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).
Menurut Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tidak akan hilang.
”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.
Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.
"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Berikut panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift :
a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
b) Sarana cuci tangan
Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
Makan makanan dengan gizi seimbang
Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19
1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri/Lanny Latifah, Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua DMI Jusuf Kalla: Masjid Dibuka Saat PSBB Ditutup, Sebaiknya Wudhu di Rumah Dulu