Tetap Nekat Berangkat Haji Secara Ilegal, Jemaah Bisa Kena Pidana dan Denda Hingga Miliaran Rupiah
Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Jumlahnya sampai miliran rupiah.
TRIBUNJAMBI.COM - Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Jumlahnya sampai miliran rupiah.
Hal in dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali menegaskan,
Dasarnya, kata Nizar, Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.
"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019 karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta,
Selasa (2/6/2020).
• Peta Sebaran Covid-19 Kini Berwarna Hitam, Surabaya Disebut Bisa Jadi Seperti Wuhan
• Juni Ini Nadiem Makarim Pastikan Umumkan Mekanisme Belajar Mengajar Selama Pandemi Covid-19
• Wanita Cantik Ini Menang Lotere Rp 32 Miliar, Namun Hidupnya Malah Sengsara
Apa sanksinya jika nekat berangkat?
"Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir UU tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar; tambah Nizar.
Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar'
Nizar mengingatkan agar biro perjalanan haji untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.
"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial,"tutur Nizar.

Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi
Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara mana pun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
203 Jemaah Berangkat Tahun Depan Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.
Akibatnya, total ada ratusan ribu jemaah haji regular dan belasan ribu jemaah haji khusus batal menunaikan ibadah haji.
Menurut data yang berhasil dihimpun Tribunnews dari kantor Kementerian Agama, Selasa (2/6/2020), kuota jemaah haji regular tahun 2020 sebanyak 203.320.