Tetap Nekat Berangkat Haji Secara Ilegal, Jemaah Bisa Kena Pidana dan Denda Hingga Miliaran Rupiah
Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Jumlahnya sampai miliran rupiah.
Dari jumlah ini, peserta yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M
sebanyak 190.669 jemaah atau 93,78 persen.
Yang belum melakukan pelunasan sebanyak 12.651 jemaah. Namun, ada 8.096 jemaah yang melunasi Bipih 1441H dengan status cadangan. Mereka sedianya akan berangkat tahun ini, jika masih ada sisa kuota.
Karena penyelenggaraan haji tahun ini batal sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 494/2020, jemaah dengan status cadangan juga akan berangkat pada musim haji tahun depan.

Hormati Putusan
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji
tahun 1441H/2020M.
Menurut Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, dalam siaran pers yang diterima tribun, Selasa (2/6/2020), Menteri Agama menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020.
Pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).
Menurutnya, wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatanjamaah. B
isa jadi, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji
1441H/2020M. (fahdi/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat, Sanksinya Pidana dan Denda Miliaran