Virus Corona
MUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang, Begini Isinya
MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat dua gelombang.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat dua gelombang.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait shalat Jumat bergelombang.
Wacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19).
"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
• Diskusi dengan Pengusaha, Pemkot Jambi Beri Kelonggaran untuk Pelaku Usaha Menuju New Normal
• Lama Jadi Buron, Nurhadi Berhasil Ditangkap KPK, Bagaimana Dengan Harun Masiku?
• Jarang Muncul di Publik, Ini Sosok Djoko Saptoadji Suami Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanan Salat Jum'at 2 (Dua) Gelombang.
Fatwa itu diterbitkan tahun 2000.
Gelombang shalat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu.
Misalnya, shalat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.
Anwar menjelaskan, dalam agama Islam ada aturan untuk segera ke masjid apabila mendengar suara adzan atau panggilan Allah SWT.
• Bupati Masnah Busro Sampaikan Terimakasih, Besok Pisah Sambut Digelar di Kajari Muarojambi
• Majelis Ulama Indonesia Keluarkan Fatwa, Tidak Dibolehkan Salat Jumat Bergelombang
• Raffi Ahmad Marah Sampai Kejar Nagita, Nekat Mercy G63 Dijadikan DP Mobil Baru: Ternyata Ada Maunya!
Maka dari itu, lanjut dia, apabila diterapkan shalat Jumat bergelombang berarti sudah ada unsur lalai dalam beribadah di dalamnya.
"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," ujarnya.
Anwar mengatakan, pelaksanaan shalat Jumat bergelombang di masjid dengan alasan physical distancing tidaklah kuat.
Pasalnya, Islam memperbolehkan tempat selain masjid digunakan sebagai lokasi shalat Jumat.
"Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di mushala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar mesjid tersebut yang kita rubah menjadi tempat shalat Jumat," ungkapnya.
"Begitu kita selesai melaksanakan shalat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula," ucap Anwar Abbas.
Sebelumnya, Anwar Abbas pernah mengatakan ingin meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya shalat Jumat secara bergelombang.